BERITA HARI INI

Dikeler Coba Kabur, Maling Motor Didor


GRESIK-Tersangka maling sepeda motor, Muhammad Aris Ardiansyah (20) warga Jl. Akim Kayat 7 D/64 Kelurahan Sukorame Kecamatan Gresik terpaksa ditembak betis kirinya oleh polisi karena berusaha kabur ketika dikeler untuk menunjukkan hasil curiannya, Rabu (06/11).
Penangkapan pengangguran tersebut berawal dari laporan M. Heru Suprasetyo (21) warga Dusun Dawung RT O2 RW 09 Desa Grabagan Kecamatan Grabagan Tuban yang kehilangan sepeda motor Suzuki Satria Nopol S-3566-EF ketika bermain dan tidur di tempat kerja temannya bernama Nur Kholik di percetakan Dua Jaya di Jl. Proklamasi Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik.
Sepeda motornya ditinggal diatas dan lupa kunci kontaknya tertinggal. Setelah bangun tidur,M. Heru kaget karena sepeda motornya amblas. Selanjutnya, dia melapor kehilangan tersebut ke polisi.
Kemudian petugas mendapat informasi kalau ada transaksi jual beli sepeda motor di Lamongan yang merupakan hasil curian.
Petugas segera meluncur ke Lamongan. Ternyata, tersangka Aris melintas di depan Cafe Sri Katon dekat terminal Lamongandengan motor curiannya yang nopol diganti menjadi S-6526-JV.
Langsung dia disergap oleh petugas yang sudah menyanggongnya. Dihadapan petugas, dia tak berkutik dan mengakui mencuri sepeda motor tersebut. Bahkan, tersangka Muhammad Aris Ardiansyah mengaku juga mencuri sepeda motor Yamaha Mio Sporty Nopol W-5828-FZ.
Ketika hendak dikeler untuk menunjukkan curiannya, tersangka Muhammad Aris Ardiansyah mencoba melarikan diri.
Tak mau kehilangan buruannya, petugas mengeluarkan tembakan perungatan, tapi tak digubris. Akhirnya, sebutir timah panas dimuntahkan dari pistol petugas yang bersarang di betis kiri membuah tersangka Aris tersungkur dan menyerah.
"Saya juga pernah menganbil di Bojonegoro yang hasilnya sudah saya jual Rp. 1 juta. Uangnya untuk jajan,"ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Ayub Diponegoro Azhar SH, SIK disampingi Kasubag Humas Polres Gresik, AKP Sugiarti membenarkan penangkapan tersangka maling motor tersebut.
"Sebanyak dua kali, tersangka beraksi di wilayah hukun Gresik. Pernah juga melakukan di Bojonegoro,"paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Muhammad Aris Ardiansyah dijerat melanggar pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.(sho)

0 komentar for "Dikeler Coba Kabur, Maling Motor Didor"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama