BERITA HARI INI

Sudah Berdamai, Tetap Dituntut 6 Bulan


GRESIK-Kendati sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan pelapor, tetapi 4 terdakwa warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng tetap dituntut hukuman 6 bulan penjara dalam sidang di PN Gresik.
Tak pelak, muncul dugaan adanya konspirasi dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Idham Cholid, H Syuhud, Nazidin dan Abdul Karim tersebut. Padahal, perkara pelanggarann Pasal 353 junto Pasal 55 KUHP dinilai pasal 'karet'.
"Kami menduga ada konspirasi. Sebab, hal-hal yang meringankan tidak diikutsertakan," ujar Idham Cholid usai sidang kepada awak media, Selasa (8/10).
Sebab, menurut dham Cholid yang juga Ketua LSM Pattiro Gresik itu, bahwa, pihaknya dengan pelapor H Hanan selaku Sekdes Sumurber merangkap Pjs Kepala Desa Sumurber sudah berdamai.
Kasus pencemaran nama baik terjadi ketika aksi pendudukan Balai Desa Sumurber saat menuntut mundur Kades Achmad Syafii.
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketaui Kusno SH dengan hakim anggota Andi Nurmawati dan I Putu Gde Astawan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Mansur SH dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukum 6 bulan penjara dan biaya perkara Rp. 5.000,-..
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 353 junto Pasal 55 KUHP. saat aksi pendudukan Balai Desa Sumurber," ujar Rimin SH.
Rimin usai sidang yang dikonfirmasi, mengatakan tuntutan tersebut dinilainya wajar. Sebab, pihaknya menilai ada unsur yang meresahkan masyrakat Sumurber atas aksi yang dilakukan sekelompok warga yang dipimpin empat terdakwa itu.
"Semuanya wajar. Karen mereka meresahkan warga," tukasnya.
Sidang dilanjut atas pembelaan terdakwa. Bahkan, warga yang tidak terima dengan putusan terswbut bakal melakukan aksi besar-besaran ke PN Gresik.(sho)

0 komentar for "Sudah Berdamai, Tetap Dituntut 6 Bulan"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama