BERITA HARI INI

Pajak Galian C Naik


GRESIK-Pajak untuk galian C., akhirnya naik terhitung Kamis (10/10) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 34 tahun 2013 tentang harga standart bahan sebagai dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Perbup tersebut ditandatangani pada 18 September 2013 setelah ada kesepakatan antara pengusaha galian C dengan Pemkab Gresik beberapa waktu lalu.
Keniakan pajak galian C karena sejak tahun 2002 tidak pernah dinaikkan. "Sejak dulu tariff pajak berdasarkan kuponisasi rata-rata Rp. 12.500" ujar Kabag Humas Pemkab Gresik, Agus Setya Prambudi dikantornya, Selasa (8/10).
Besaran tarif baru untuk galian C tersebut masing-masing sekitar 25% dari nilai mineral bukan tambang yang dipungut ditempat produksi. Untuk jenis limestone pada truk tronton kapasitas 22 m3 atau lebih besaran pajak Rp. 50 ribu. Sedangkan pada dump truck kapasitas sampai 9 m3 besaran pajak Rp. 25 ribu.
Kenaikan juga berlaku untuk galian C jenis pedel atau paras. Tarif pajak galian c jenis ini dengan ukuran tronton kapasitas 22 m3 atau lebih sebesar Rp. 40 ribu. Sedangkan untuk ukuran dump truk kapasitas sampai 9m3 tarifnya Rp. 20 ribu.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik, Yetty Sri Suparyatie saat rapat bersama para pengusaha dan tim Galian C Pemkab Gresik menyatakan bahwa pihak DPPKAD akan menempatkan petugas di 17 lokasi produksi Galian C.
Menurut Yetty Srie Suparyati, pihaknya bersama Satpol PP akan menempatkan petugas masing-masing ada di 3 lokasi di Wilayah Kecamatan Ujungpangkah, 1 lokasi di Panceng, 3 lokasi di Sidayu, 3 lokasi di Bungah dan 7 lokasi di Kecamatan Wringinanom.
Guna memudahkan pelaksanaan penarikan pajak tersebut, DPPKAD telah menyiapkan 4 macam ticket dengan warna dan harga berbeda berbeda yaitu biru, merah, kuning, dan hijau.
Tiket yang sudah dibendel dalam buku masing-masing buku berisi 100 lembar tersebut bisa langsung dibeli di DPPKAD dan pembayarannya disampaikan ke kas daerah.
Dengan tiket tersebut, maka setiap rit sopir truk harus menyetorkan 1 tiket kepada petugas DPPKAD yang disiapkan di tempat galian tersebut diambil sesuai jenis dan kapasitasnya. "Dengan pemberlakuan pajak baru ini, kami optimis target PAD galian C sebesar Rp. 750 juta setelah PAPBD akan terpenuhi," katanya.(sho)

0 komentar for "Pajak Galian C Naik"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama