BERITA HARI INI

Ditangkap, Jual Jamu Nyambi Jual Obat Penggugur Kandungan


GRESIK-Diduga menjual obat penggugur kandungan, tanpa dilengkapi ijin resmi, Achmad Sunarto (25) warga Jl Gubernur Suryo, RT 03 RW 01 Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik dijebloskan dalam tahanan Mapolres Gresik, Senin, (23/9).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti pil penggur kandungan jenis cytotec, sebanyak 10 butir, 32 butir pil Ganaecocid dan uang Rp 250 ribu.
Tertangkapnya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa Achmad Sunarto yang berjual jamu yang berlokasi di Jl Gubernur Suryo juga melayani obat penggugur kandungan.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskoba Polres Gresik, Aiptu Mariyanto, bersama anggotanya menyamar sebagai pembeli.
Ternyata, datanya valid. Tanpa membuang waktu dilakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti pil penggugur kandungan.
Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Sutopo kepada awak media menegaskan, bahwa, tersangka ditangkap di tempat usahanya penjual jamu.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 196 atau pasal 197 UU ri no 36 th 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara "tegasnya. (sho)

0 komentar for "Ditangkap, Jual Jamu Nyambi Jual Obat Penggugur Kandungan"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama