BERITA HARI INI

Panwas Tak Ditemukan Pelanggaran Berat


GRESIK-Pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Gresik, menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gresik, Hariyanto tidak ada laporan terjadinya pelanggaran yang essensial.
Hanya terjadi pelanggaran kecil yang sudah ditegur dan dilaksanakan oleh penyelenggara Pilgub di tingkat bawah. Misalkan, ada beberapa tempat pemunguatan suara (TPS) di Desa Suci Kecamatan Manyar  yang tidak menempelkan  daftar pemilih dengan alasan tak ada kayu penyangga.
"Setelah kita tegur, mereka memasang daftar pemilih meskipun di dalam TPS. Kalau pelanggaran yang bersifat pidana seperti money politic, tidak ada,"tandas Haryanto diruang kerjanya, Jum'at (30/08).
Hanya saja, panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Gresik menegur tim sukses (TS) dari pasangan KarSa untuk tingkat koordinator desa (kordes) sebelum pelaksanaan pencoblosan . Sebab, kordes KarSa mengajukan saksi yang masih dibawah umur. Padahal, saksi dibawah umur dilarang.
"Ada dua saksi di TPS 1 dan 2 di Kelurahan Kemuteran Kecamatan Gresik yang masih dibawah umur. Satu saksi masih sekolah kelas III di SMP dan satu saksi masih sekolah kelas I di SMA. Sebelum pencoblosan, kita minta Kordes Tim Sukses KarSa untuk mengganti saksi yang cukup umur. Dan sudah dilakukan pergantian,"ujar anggota Panwascam Gresik, Deny Ali Setiono.
Sementara data yang perolehan suara pasangan calon Tapslon) di Gresik yang sudah dikantongi oleh Panwaslu Gresik hampir mendekati real count dimana kantong-kantong  nahdliyin masih menjadi lumbung pendulang suara untuk pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Jatim nomor urut 4 yakni  BerKah (Khofifah-Herman) dimana BerKah mampu mengungguli pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa).
Berdasarkan data yang sudah masuk dan direkapitulasi oleh Panwaslu Gresik,  KarSa memperoleh 187.103 suara atau  38,81 %, Beres mendapatkan10.256 suara  atau 2.13 %, BangSa meraup 42.899 suara atau 8.90 % dan BerKah mendapatkan
241.882 suara atau 50,17 %."Data yang kita rekapitulasi masih 85 persen. Tapi, pasangan BerKah  sudah menang di Kabupaten Gresik,"ujar Haryanto.
Ditambahkannya, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Kabupaten Gresik sebanyak  635.273 pemilih dan pemilihan tambahan sebanyak 791 pemilih. Namun, masyarakat yang menggunakan hak pilih hanya  397.217 pemilih atau 62,53 %. Sedangkan pemilih yang tidak menggunakan hak pilih alias goput sebanyak  238.391 atau 37, 53 %."Jumlah suara sah yang kita hitung sebanyak  482.140 suara.  Sedangkan suara yang tidak sah mencapai  18.845 suara,"imbuhnya.
Sementara data yang dihimpun oleh  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik  dimana pasangan  KarSa sebanyak  219.260 suara, Beres meraup 10.982 suara, BangSa  44.631 suara dan  BerKah mendapatkan  262.695 suara.
"Kalau rekapitulasi perolehan suara pasangan calon, kita
 akan mengumumkan secara resmi nanti sesuai tahapan. Kita masih menunggu data masuk, "ujar Komisioner KPUD Gresik, Akmad Roni. (sho)

0 komentar for "Panwas Tak Ditemukan Pelanggaran Berat"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama