BERITA HARI INI

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR


GRESIK-Jelang Hari Raya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik membuka posko pengaduan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan, pegawai atau buruh yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya. 
Posko tersebut berada di lantai 2 gedung Disnakertrans Kabupaten Gresik di Jl. Permata Perum Bunder Asri.
Menurut Kepala Disnaker Gresik, Siswadi Aprilianto kepada wartawan, Jum'at (26/07) mengatakan, bahwa, karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR bisa mengajukan pengaduan ke posko tersebut.
Pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan mediasi dengan perusahaannya.
Sebab, pemberian THR ini sifatnya wajib. Selain itu, Disnaker mengikuti surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam pelaksanaannya. 
Inti dalam surat edaran itu adalah mengingatkan kewajiban masing-masing perusahaan agar membayar THR kepada karyawannya.
"Pemberian THR ini maksimal adalah H-7 sebelum lebaran,"ujarnya. 
Siswadi juga menyatakan agar para karyawan tidak perlu resah. Dengan membuka posko, ia menyatakan siap merespons semua keluhan masuk.
"Karyawan tidak perlu resah. Dan tidak perlu membuka posko pengaduan sendiri. Kami siap merespons semua keluhan masuk," tegasnya.
Tak hanya itu, Disnaker juga akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mokong.
"Kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mokong," pungkasnya. (sho)

0 komentar for "Disnaker Buka Posko Pengaduan THR"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama