BERITA HARI INI

Bapak Bejat Dituntut Penjara 10 Tahun


GRESIK - Terdakwa bapak bejat yang menghamili anak kandungnya, Sucipto (49) warga Jl.Diponegoro 8 Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme, dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarwi SH dalam sidang lanjutan yang berlangsung di PN Gresik, Rabu (24/07).
Selain itu, terdakwa juga dibebani untuk membayar denda Rp. 60 juta dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
"Terdakwa terbukti secara secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana, terdakwa dengan sengaja memaksa, merayu anak untuk di setubuhi. Apalagi korban merupakan anak kandungnya sendiri," urai Munarwi dalam tuntutannya.
Dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan beberapa kali dirumah sendiri tanpa sepengetahun istrinya yang mengalami kebutaan hingga korban sebut saja Bunga (13) hamil dan malhirkan anak hasil benih ayah kandungnya sendiri.
Untuk itu, jaksa menilai bahwa tindak pidana yang dilakukan ini dasarkan pada pemaksaan serta pengancaman pada korban yang masih anak kandungnya sendiri.
Sehingga jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Mustajab SH ditunda minggu depan dengan agenda putusan. (him/sho)

0 komentar for "Bapak Bejat Dituntut Penjara 10 Tahun"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama