Dewan Setujui Laporan Pansus LHP BPK
GRESIK- Kerja keras Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (LHP- BPK) DPRD Gresik, patut mendapat apresiasi. Sebab, mereka hanya
diberikan waktu yang sangat terbatas yakni 1 Minggu untuk melakukan pengkajian-pengkajian dengan melaksanakan
konsultasi ke Departemen Dalam Negeri
(Depdagri) di
Jakarta dan rapat kerja dengan Tim Tindaklanjut LHP BPK dari Pemkab Gresik di Malang secara maraton,
akhirnya laporan pansus LHP BPK tentang Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012,
dapat disajikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Gresik, Senin
(17/06).
Dalam laporannya, Ketua Pansus LHP BKP RI DPRD Gresik, Uman SH melaporkan secara sistimatis dan
substansial.
“Setelah melakukan pembahasan secara teliti, cermat
dan mendalam terutama materi secara substansial
, maka Panitia Khusus LHP- BPK
DPRD Kabupaten Gresik memberikan kesimpulan dan saran yakni pembahasan terhadap
hasil temuan BPK dilaksanakan oleh Panitia Khusus dalam waktu 1 (satu) minggu ,
selanjutnya DPRD dapat melakukan pengawasan dan monitoring terhadap
Pemerintah Kabupaten Gresik atas
pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan BPK,”ujarnya.
Dijelaskan Uman, agar dapat mencapai sasaran yang
diharapkan serta lebih teliti dan seksama, maka pembahasannya dilakukan secara
bertahap dan konseptional terutama pengelompokan terutama materi secara substansial.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sesuai dengan Standart Pemeriksaan Keuangan Negara ( SPKN )
dimana dalam pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemkab Gresik mempertimbangkan
system pengendalian intern untuk menentukan prosedur pemeriksaan dengan tujuan
untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan , dan tidak ditujukan untuk
memberikan keyakinan atas system pengendalian intern,”urainya.
Dalam melaksanakan
pemeriksaan , lanjut politisi dari
PDIP tersebut, BPK menemukan kondisi-kondisi yang dapat
dilaporkan berkaitan dengan system pengendalian intern dan operasionalnya atas
laporan Keuangan Pemkab Gresik.
“Temuan-temuan atas sistem pengendalian intern yakni mekanisme
penyusunan laporan keuangan daerah belum sepenuhnya memadai, penatausahaan persediaan
pada semua SKPD agar lebih tertib, pengelolaan pendapatan
atas jasa kepelabuhanan agar lebih tertib, aset tetap fasum fasos belum seluruhnya disajikan
di neraca dan pencatatan serta pengamanan atas aset tetap belum sepenuhnya
tertib,”terangnya.
Dari permasalahan
tersebut, kata Uman, maka BPK-RI memberikan saran atau rekomendasi kepada Bupati Gresik , agar memerintahkan seluruh
Kepala SKPD supaya meningkatkan pengawasan terhadap penatausahaan keuangan pada
masing-masing SKPD, memerintahkan kepada seluruh SKPD supaya menginstruksikan
pengurus barang SKPD untuk
menatausahakan persediaan secara tertib dengan melaksanakan pembukuan
persediaan secara rutin dan tertib, memerintahkan Pengelola pendapatan jasa kepelabuhanan untuk melakukan
koordinasi dengan para agen yang tercatat masih memiliki hutang jasa kepelabuhanan kepada pengelola jasa
kepelabuhanan untuk mengetahui kebenaran piutang kepada agen tersebut, memerintahkan kepada
Pengurus Aset supaya melakukan penilaian
atas seluruh aset fasus atau fasos yang telah diserahterimakan dan selanjutnya dicatat dalam
Daftar Aset Daerah dan Neraca.
“Terkait dengan
temuan-temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka Pansus
LHP-BPK melaksanakan konsultasi ke Depdagri, dan mendapatkan penjelasan bahwa
tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK sudah harus dilaksanakan oleh Bupati dalam
kurun waktu 60 hari setelah laporan disampaikan. sebab setelah itu, hasil temuan-temuan tersebut akan dimasukan dalam situs BPK yang dapat
diakses oleh publik,” tuturnya
Pansus LHP BPK DPRD Gresik menyimpulkan, bahwa, laporan
keuangan Pemkab Gresik telah
memenuhi kriteria kualitas laporan keuangan daerah. Terbukti, mendapatkan predikat atau opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Namun demikian, pengawasan perlu ditingkatkan. Sehingga dimasa mendatang, Pemkab Gresik mendapatkan predikat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”tandasnya.
Sedangkan rekomendasi dari Pansus LHP BKP DPRD
Gresik yakni Pemkab Gresik segera melaksanakan rencana aksi atau tindaklanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam kurun
waktu 60 hari.
“Pemerintah Kabupaten
Gresik segera melaporkan hasil pelaksanaan tindaklanjut hasil Pemeriksaan BPK
tersebut kepada DPRD untuk dilakukan pengawasan-pengawasan sesuai dengan
Permendagri Nomor 13 Tahun 2010,”pungkasnya.
Usai laporan hasil kerja Pansus LHP BPK dibacakan,
Wakil Ketua DPRD Gresik Susiyanto yang memimpin rapat paripurna menawarkan
kepada anggota dewan untuk dapat diterima atau butuh penyempurnaan atas kerja
pansus tersebut. Alhasil, semua anggota dewan dapat menerima laporan kerja
Pansus LHP BPK RI tentang tentang
Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012. (sho)