BERITA HARI INI

Dewan Sepakat Tunda Pengesahan Ranperda Pengelolaan Keuangan Desa


GRESIK- Demi terciptanya efisiensi dan tertib dalam mengelola administrasi keuangan desa, maka sekaligus menindaklanjut dari Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Desa, maka diperlukan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, pada Bab III pasal 3 disebutkan bahwa Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan.
"Pembentukan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan Ranperda Inisiatif yang diajukan oleh DPRD Gresik sebagai pedoman dalam melakukan penataan Pengelolaan Keuangan Desa dan tidak membatasi kewenangan desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa, hanya memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menetapkan kebijakan-kebijakan desa dalam pengelolaan keuangan,"ujar Ketua Pansus III, Jumanto dengan nada serius, Senin (03/06).
Diharapkan, sambung politisi dari F-PDIP tersebut, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa dapat menumbuh kebangkan prakarsa dan kreatifitas masyarakat serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang dimiliki desa.
Namun, berdasarkan hasil konsultasi Pansus III dengan Staf ahli bidang hukum, politik dan hubungan antar lembaga Depdagri di Jakarta, sambung Jumanto, dianjurkan agar ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa agar di pending atau ditunda pembahasannya, sambil menunggu Undang-Undang tentang Desa di sahkan. Sebab, Undang-Undang tentang Desa tengah dibahas oleh DPR RI.
"Sebenarnya diperbolehkan untuk dibahas dan disahkan. Tetapi, hasil konsultasinya kalau ada penyesuaian, silakan agar disesuaikan. Dari pertimbangan yang matang, kita memilih untuk menunda saja,"imbuh Jumanto yang juga Ketua Komisi A tersebut.
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa sendiri, sebenarnya usulan hak prakarsa atau hak inisiatif dari Komisi A DPRD Gresik.
"Semangat kita dalam Ranperda Pengelolaan Keuangan Desa yakni mengatur tanah kas desa (TKD) sehingga tidak dikelola oleh kepala desa (Kades) atau perangkat tetapi dikelola oleh desa,"ujarnya.
Hasil dari pengelolaan TKD tersebut, kata Jumanto, untuk gaji kepala desa dan perangkat desa .Kalau tidak punya TKD, sambung Jumanto, ditutupi oleh APBD Gresik.
Dengan penundaan pembahasan dan pengesahan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Pansus III menyarankan untuk sementara dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan desa masih menggunakan perda yang lama.
"Kami mengusulkan kepada bupati agar ditindaklanjuti dengan membuatkan peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan keuangan desa sesuai amanat permendagri 37 tahun 2007,"pungkasnya.
Ternyata, mayoritas farksi di DPRD Gresik dalam pandangan akhir (PA) Fraksi sepakat untuk mempending atau menunda pengesahan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa.(sho)

0 komentar for "Dewan Sepakat Tunda Pengesahan Ranperda Pengelolaan Keuangan Desa"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama