BERITA HARI INI

Tampilkan postingan dengan label Komisi A. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi A. Tampilkan semua postingan
0
GRESIK-Banyaknya proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Gresik yang pendanaannya berasal dari bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), luput dari pantauan dan pengawasan Komisi C DPRD Gresik yang membidangi pembangunan.Apalagi, bantuan untuk pembangunan bangunan sekolah dari pemerintah pusat tersebut langsung turun ke sekolah-sekolah baik sekolah negeri maupun swasta yang menerimanya. Praktis, kalangan dewan tidak mengetahui kalau ada proyek pembangunan yang dananya dari pemerintah pusat.
"Kalau bantuan dari pemerintah pusat yang sudah di plotting, maka muncul di dana alokasi khusus (DAK) dalam APBD Gresik. Tapi, bantuan ini langsung turun ke sekolah yang anggarannya  berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Menangah dan Universal Kemendikbud,"ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Gresik, Ahmad Muhadjir akhir pekan ini (24/02).
Sebaliknya,  Komisi C masih binggung terkait kewenangannya dalam melakukan pengawasan.
Misalnya, pembangunan SMAN  Balongpanggang yang alokasi anggarannya disiapkan dalam APBD Gresik. Ternyata, ada juga alokasi anggaran dari APBN untuk pembangunan  yang berasal dari Kemendikbud.  Begitu juga proyek pembangunan SMKN Driyorejo yang dibiayai APBD Gresik juga mendapat bantuan untuk pembangunan dari Kemendikbud melalui APBN.
"Kalau anggarannya berasal dari APBD Gresik, jelas kewenangan kita dalam melakukan pengawasan. Kalau anggarannya dari pemerintah pusat, siapa yang berwenang melakukan pengawasan,"tandas Ahmad Muhadjir.
Selain itu, penyelesaian proyek pembangunan sekolah yang aanggarannya berasal dari bantuan Kemendikbud, tenggat waktu tidak sama dengan proyek yang didanai APBD maupun APBN. Sebab, ada kelonggaran waktu yang lebih lama.
Untuk itu, Komisi C DPRD Gresik melakukan kunjungan kerja luar daerah (KKLD) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta. Sehingga, mendapat gambaran dan petunjuk ketika dewan hendak melangkah untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
 "Hasilnya, kita memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan. Bahkan, langkah kita sangat diapresiasi,"imbuhnya.
Dengan hasil konsultasi ke Kemendikbud di Jakarta yang mempertegas Komisi C DPRD Gresik memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan proyek pembangunan yang anggarannya berasal dari pemerintah pusat karena ada keterlibatan Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, maka Komisi C DPRD Gresik akan secara ketat melakukan tugas dan fungsinya.
"Kita akan melakukan pengawasan sekolah-sekolah yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Kita juga segera meminta data ke Dispendik Gresik bagi sekolah-sekolah yang mendapatkan bantuan,"pungkas Moh Syafi' AM, anggota Komisi C lainnya.(sho)

0
GRESIK-Beberapa kejanggalan terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi C DPRD Gresik dengan Dinas Pendidikan (Dissik) Gresik dan konsultan pengawas terkait mangkraknya proyek pembangunanan SMA Negeri 1 Balongpanggang yang di danai APBD Gresik Tahun 2013 sebesar Rp. 1, 4 milyar.
Seperti yang diungkapkan anggota Komisi C, Moh Syafi' AM SH terkait kontraktor pelaksana CV. Dimas Satria Akbar (DSA) yang memenangkan tender. Sementara tender dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Gresik.
"ULP harus dipanggil. Sudah tahu kalau CV Dimas bermasalah, kok diloloskan dan menang tender,"ujarnya dengan nada sengit dalam hearing di ruang Komisi C DPRD Gresik, Kamis (23/01).
Selain itu, ketua F-PKB tersebut heran dengan Disdik Gresik yang tetap membayar ke CV. DSA. Padahal, CV. DSA sudah loss comunications sejak 5 Desember 2013.
"Kalau soal uang, koq bisa komunikasi. Padahal, Disdik mengaku sulit menghubungi sejak 5 Desember. Ini aneh,"tegasnya.
Keanehan lain juga berhasil diungkap oleh anggota Komisi C, Uman SH. Sebab, DPRD Gresik bersama eksekutif menetapkan APBD Gresik Tahun 2013, tepat waktu.
"Seingat saya, penetapan APBD 2013 tepat waktu. Kenapa baru bulan Agustus dilaksanakan. Seandainya diawal tahun, permasalahannya tak ada,"tandasnya.
Uman juga mengaku masih ingat kalau pagu anggaran untuk proyek SMAN 1 Balongpanggang sebesar Rp. 1,8 milyar dalam APBD Gresik tahun 2013.
Sementara itu, Kepala Disdik Gresik Nadlif dalam hearing menjelaskan, bahwa, ada 2 anggaran dalam proyek pembangunan SMAN 1 Balongpanggang yakni anggaran dari APBD Gresik tahun 2013 dan anggaran dari APBN 2013 sebesar Rp. 1,46 milyar.
"Kalau menggunakan APBD Gresik kontraktual pekerjaanya pada rekanan selama 90 hari sedangkan dari APBN dikerjakan secara swakelola dengan waktu 160 hari atau 6 bulan,"jelasnya.
Nadlif menjelaskan sesuai kontrak maka CV Dimas Satria Akbar mengerjakan proyek mulai
19 September-18 Desember 2013.
"Pada 12 Desember, adendum kontrak perpanjangan waktu sampai 30 Desember jadi pekerjaannya 120 hari,"urainya.
Pada awal hingga akhir Desember telah dilakukan teguran ke CV. DSA. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Selain itu, sulit komunikasi dengan CV.DSA.
"Pada 18 Desember, kita rapat kritis bersama sekda dan SKPD lain,"tandas Nadlif.
Nakmun, hingga 29 Desember 2013 ketika dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas laporan kebenaran konsultan pengawas atas progress pekerjaan, maka 30 Desember dilakukan pemutusan kontrak.
"Pembayaran kita sesuaikan dengan progres fisik 72,77 persen atau nilainya sekitar Rp 1.074 milyar,"tegasnya.
Sebelumnya, Disdik telah terbayar total sebesar Rp. 961 juta. Sehingga, menambah pelunasan sisa sebesar Rp. 114 juta
"Kita juga melakukan penyitaan uang jaminan 5 persen yakni Rp. 73. 878 juta juga membuat daftar hitam,"paparnya.
Hal tersebut diakui oleh konsultan teknik pembangunan yakni CV. Giri Tama yang beralamat di Desa Brangkal Kecamatan Balongpanggang.
"Catatan kita, pada 16 Noprember 2013, pekerjaan CV DSA pada Minggu ke 9 sudah 50 persen,"tukas Direktur CV Giri Tama, Muhammad Ali, ST.
Setelah pengecoran pada tanggal 4 Desember, tidak ada aktifitas pekerjaan sama sekali. Sampai dilakukan pemutusan kontrak kerja (sho)

0
GRESIK-Dewan meminta penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gresik maupun Satpol PP Gresik, tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (Caleg).
Sebab, banyak keluhan dan pengaduan yang masuk ke dewan terkait penertiban alat peraga kampanye caleg dan parpol yang dinilai tebang pilih.
Untuk itu, Komisi A DPRD Gresik mengundang hearing Panwaslu Gresik, KPU Kabupaten Gresik, Satpol. PP Gresik, Camat Gresik dan Manyar di gedung dewan, Rabu (08/01).
"Jangan sampai karena caleg dari parpolnya penguasa di Gresik, lalu tidak ditertibkan meskipun melanggar aturan. Sedangkan caleg dari parpol yang bukan penguasa ditertibkan,"ujar Ketua Komisi A, Jumanto dengan nada tinggi,.
Apalagi, sambung politisi dari PDIP itu, pada APBD Gresik Tahun 2014 sudah dianggarkan biaya operasional untuk penertiban bagi Satpol PP Gresik.
"Kalau memang anggarannya tidak cukup untuk penertiban seluruh kabupaten, cukup diwilayah kecamatan yang terjangkau saja. Tapi penertiban harus adil. Jangan memaksa masuk ke wilayah kecamatan, tapi penertibannya tebang pilih dengan alasan anggaran tak cukup. Panwaslu, umumkan nama caleg yang paling banyak melakukan pelanggaran,"pintanya.
Sorotan tajam diberikan anggota Komisi A, Drs Mubin terkait zona pemasangan alat peraga kampanye di tingkat RT atau RW.
"Zona RT dan RW, banyak gesekan.
Kalau memasang (alat peraga) harus ijin perangkat RT atau RW. Kalau perangkat berpihak ke salah satu calon, maka caleg yang lain tidak bisa masuk,"tegasnya.
Ditambahkannya, kalau perangkat RT/RW tidak mengerti aturan, maka bisa kena kasus hukum sendiri. Realitas tersebut terjadi di masyarakat bawah.
"Supaya disosialisasikan hingga ke bawah. Jangan sampai terjadi gesekan,"urainya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Gresik M. Sidik Notonegoro menyatakan, bahwa, pihaknya selalu mendampingi hingga tingkat kecamatan ketika dilakukan penertiban.
"Memang, banyak terjadi pelanggaran. Caleg untuk DPR RI dari Partai Golkar, Eni S Maulani yang paling banyak pelanggaran,"tegasnya menjawab pertanyaan dari Ketua Komisi A, Jumanto.
Sedangkan Kasatpol PP Darmawan menyatakan, bahwa, pihaknya masih belum bisa menghitung kebutuhan biaya operasional untuk penertiban alat peraga kampanye di luar ruangan tersebut.
"Terkait anggaran, kami belum bisa menghitung. Meskipun pada 2013 lalu, kita agak sambat juga.Selama ada BBM (bahan bakar minyak) untuk kendaraan operasional, kita jalan melakukan penertiban,"tegasnya.(sho)

0
GRESIK-Warga Desa Prupuh Kecamatan Panceng protes dengan pembangunan pabrik yang dilakukan PT Aplus Pasific disana. Pasalnya, perusahaan tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, pabrik  yang dibangun sekitar bulan Januari tanun 2013 itu, juga menutup sungai desa. Sehingga warga merasa dirugikan atas berdirinya bangunan pabrik milik pemodal asing itu.
Untuk itu, perwakilan warga mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi A DPRD Gresik yang ditindaklanjuti dengan menggelar hearing, Selasa (07/01).
"Alur sungai desa yang melintas di areal pabrik kini juga berubah seperti selokan. Pada saat warga protes pihak PT Aplus sempat menawari uang kepada kami, namun kami tolak," kata salah satu warga bernama Hasanudin.
Menurutnya, pengurukan sungai yang dilakukan selama ini belum melalui kesepakatan dengan warga, Selain itu, banguan pabrik bisa berdiri karena diduga  ada mantan oknum perangkat desa yang jadi broker untuk pengadaan lahan mencapai 15 hektar diareal pabrik yang pekerjaannya masih terus dilakukan tersebut,
Bahkan, ada dugaan adanya tanah Negara (TN) yang masuk areal pabrik. Termasuk tanah warga juga katut dalam areal pabrik,
"Karena dinilai tak transparan inilah, warga desa kerap melakukan protes dan terus mendesak pemerintah desa untuk meluruskan," tandasnya.
Sementara itu terkait  penutupan paksa  PT Aplus Pasific tersebut Kepala Satpol PP Gresik, Darmawan  mengatakan jika kegiatan pembangunan yang sudah lama berlangsung dan belum mengantongi perijinan tersebut pantas ditutup,
"Penutupan tersebut dilakukan setempat setelah Bupati Gresik Sambari Halim melakukan kunjungan mendadak (sidak) ke lokasi (02/01) lalu,"katanya.
Namun, PT Aplus Pasific ternyata tidak mengubris perintah penghentian dari Pemkab Gresik dan terus beroperasi melakukan aktifitas pengerjaan proyek, sehingga Transtib Kecamatan Panceng turun tangan untuk menutup aktifitas pengerjaan.
Sementara Pimpinan Proyek (pimpro) pembangunan pabrik di Desa Prupuh Kecamatan Panceng,  Bagus Nugroho menolak dikonfirmasi terkait perijinan pendirian pabrik tersebut.
"Kami tidak mau berkomentar, mas. Yang jelas, kami melanjutkan proses perizianannya, "kata dia.(sho)

0
GRESIK-Perselisihan antara paguyuban penghuni rumah toko (ruko) dengan pengembang PT. Multi Sarana Plasa (MSP) terkait penarikan parkir disitu, masih belum ada titik temu.
Kendati sudah difasilitasi oleh DPRD Gresik dengan mengundang rapat dengar pendapat atau hearing, tetapi kedua belah pihak tetap ngotot dengan kehendak masing-masing.
Realitas tersebut terlihat dalam hearing gabungan Komisi A dan Komisi B dengan dihadiri BPN Gresik, Bagian Hukum Pemkab Gresik, maupun Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Achmad Nuruddin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Susiyanto di ruang rapat paripurna, Senin (30/12).
Sebenarnya, dewan tak memiliki dasar yang kuat untuk menekan pengelola yakni PT. MSP. Sebab, sertifikat HGB (hak guna bangun) yang dipegang pembeli ruko, tidak mencantumkan perjanjian masalah pengelolaan lahan untuk tersebut.
Kendati demikian, dewan tetap meminta ada solusi dari kebuntuan komunikasi antara paguyuban pemilik ruko dengan PT MSP.
"Kami hanya memediasi. Tapi, kami berharap ada solusi yang tercapai dan disaksikan bersama,"tegas Susiyanto.
Perwakilan Paguyuban Pemilik Riko, Abdul Halim menjelaskan, bahwa, mereka bukan kontrak disitu. Melainkan sebagai pemilik ruko. Tetapi, PT MSP tidak pernah mengajak rapat sebelum membuat kebijakan memberlakukan parkir bagi sepeda motor maupun mobil yang masuk ke areal ruko.
"Kita sudah membeli, bukan mengontrak,"tandasnya.
Kemudian, pihak PT. MSP yang diwakili Farid menjelaskan, bahwa, pihaknya mengantongi pemilik ruko yang setuju dengan penarikan parkir bagi mobil maupun sepeda motor yang masuk ke areal MSP.
Selain itu, pihaknya memberikan dispensasi kepada pemilik ruko yang tidak ditarik biaya parkir. Bentuknya dengan stiker.
"Kita bisa negoisasi orang- perorang.
Contoh Yayasan Yatim Mandiri yang saya beri kebebasan parkir tanpa bayar. Paguyuban, kalau punya langganan, datang saja ke saya untuk mengajukan, pasti saya akan berikan,"ujarnya.
Farid juga bersikukuh, bahwa, pihaknya secara hukum, tidak melanggar dalam penarikan parkir tersebut. Selain itu, pihaknya membayar pajak parkir ke Pemkab Gresik.
"Ada 128 ruko dan 29 milik kami.
Sebagian besar ruko dipakai gudang. (Kondisi) Itu yang membuat (ruko MSP) sepi. Bukan karena penarikan parkir. Kita harus memikirkan, bagaimana ruko bisa ramai pembeli,"tuturnya.
Dijelaskan Farid, pihaknya membebaskan penghuni ruko tidak membayar parkir untuk 4 mobil dan 5 sepeda motor yang semuanya ditandai dengan stiker.
"Dan mereka harus daftar yang dicocokkan dengan STNK. Nanti kalau sudah komputerisasi, tidak perlu,"paparnya.
Sikap melunak PT MSP tersebut membuat suasana rapat sedikit mencair. Sebab, sudah ada sedikit harapan untuk sebuah solusi yang dihasilkan bersama.
Namun, situasi yang kondusif kembali mentah ketika anggota Komisi A, Hudaifa meminta supaya diperjelas dulu klausul sebelum dilakukan persetujuan antara pemilik ruko dan pengembang.
"Harus jelas dulu yang diatur sebelum kesepakatan,"tandasnya.
Tak pelak, sikap Hudaifa tersebut mematik reaksi dari anggota Komisi A lainnya, Asnun Taufiq yang emosi karena menilai kesepakatan yang hendak dicapai dimentahkan.
"Jangan mementahkan lagi,"tukasnya dengan nada tinggi.
Situasi kembali tak kondusif sebab pemilik ruko akhirnya bersikukuh dengan tuntutan semula yang tak dikabulkan PT MSP.
"Jangan setiap orang masuk dipaksa membayar parkir. Silakan pengelola membuat tempat parkir sendiri,"imbuh Abdul Halim.
Alhasil, rapat dengan pendapat diakhiri oleh Susiyanto tanpa membawa hasil dan menyerahkan kepada paguyuban pemilik ruko dan pengelola MSP untuk membuat kesepakatan sendiri.(sho)

0
GRESIK-Ratusan warga Desa Mojotengah Kecamatan Menganti berbondong-bondong ngluruk ke kantor dewan, Senin (30/8)
Mereka diundang oleh Komisi A untuk hearing lanjutan terkait lpengaduan adanya manipulasi dalam pengajuan tanah negara (TN) berupa telaga seluas 852 m2 yang disertifikatkan salah satu warga setempat bernama Suyunus.
Sayangnya, Suyunus tidak hadir dalam hearing yang dihadiri Kepala BPN Gresik, Heru S dan Camat Menganti, Sutrisno.
Dalam penjelasannya, Sutrisno mengaku sudah pernah koordinasi dengan bertanya ke Bagian Pemerintahan terkait permohonan sertifikasi TN tersebut.
Ternyata, Bagian Pemerintahan menjelaskan salah satu syarat pengajuan TN menjadi hak milik pribadi dan disertifikatkan harus menguasai atau memanfaatkan selama 20 tahun.
"Bahkan ada surat pernyataan tanah yang dimohon seluas 852 m2 bahwa tanah tersbut TN, telah dikuasai sejak tahun 1976-sekarang,"ujarnya.
Surat pernyataan tersebut juga menyatakan Tidak terjadi sengketa dengan pihak lain.
"Ada 2 saksi dalam surat pernyataan itu yakni Kiswanto dan Muslik yang dibuat pada 4 Februai 2013,"paparnya.
Maka, kata Sutrisno, pengajuannya sudah prosedural. Sehingga, fungsi pelayanan publik harus dilakukan ketika ada pengajuan.
Namun, penjelasan Sutrisno sempat diteriaki warga yang menilai ada manipulasi sebab Suyunus tidak pernah menempati atau mengelola TN tersebut selama 20 tahun.
Sementara itu, Kepala BPN, Heru mengakui, bahwa, surat permohonan sertifikasi TN memang ada. Surat permohonan setelah masuk ke loket BPN.
"Kita lakukan pengukuran tak masalah. Setelah sertifikat sudah keluar, baru ada masalah,"tandasnya.
Ditambahkan, BPN memproses pengajuan tersebut salah satunya berdasarkan PP 24 Tahun 2007.
Fakta yang terungkap dalam hearing membuat Jumanto selaku ketua Komisi A yang memimpin hearing meminta agar dapat diselesaikan dengan baik antara pelapor dengan Suyunus.
"Kita berharap siselesaikan cara kekeluargaan atau dicari solusi yang terbaik,"paparnya.(sho)

0
GRESIK-Konflik di internal dewan sedang memanas setelah Komisi A merekomendasi pengajuan Pemkab Gresik untuk borong mobil dinas (mobdin) senilai Rp. 9,4 milyar dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) Gresik tahun 2013.
Passalnya, muncul pro dan kontra dengan rekomendasi tersebut. Sebagian besar menolak pengadaan mobdin tersebut.
"Daripada untuk membeli mobdin, anggarannya lebih bermanfaat bagi rakyat kalau dialihkan untuk pertanian seperti program jaringan usaha tani (JUT) atupun pendidikan gratis. Saya banyak disambati petani. Tarik saja semua mobdin (Daihatsu) Terios yang dipinjamkan ke anggota dewan. Saya tidak masalah,"ujar Wakil Ketua Komisi B, Ir. Hj. Siti Muafiyah dengan nada sengit,Kamis (5/9).
Sikap Komisi A yang merekomendasi eksekutif borong mobdin di pos sekretariat daerah memang menjadi teka-teki pertimbangannya sehingga disetujui. Sebab, dewan dianggap tidak memiliki sense of crisis dengan menyetujui borong mobdin tersebut.
Konon, Komisi A dalam pembahasan P-APBD Gresik Tahun 2013 dengan SKPD terkait, memilih sikap setuju karena eksekutif menyandera dewan dalam bargaining of potition.
"Kalau dewan tidak menyetujui pengadaan mobdin senilai Rp. 9,4 milyar, maka 42 unit mobdin Daihatsu Terios yang dipinjamkan ke anggota dewan akan ditarik paksa oleh eksekutif untuk diserahkan ke SKPD sebagai mobil operasional. Sebab, tidak ada kewajiban bagi anggota dewan dipinjami mobil dinas. Kecuali mobil operasional untuk Ketua Komisi dan Pimpinan dewan,"ujar salah seorang anggota Komisi A yang minta namanya tidak ditulis.
Karena khawatir mobdin 42 anggota legislator di tarik oleh eksekutif, maka Komisi A terpaksa menyetujuinya dengan dibungkus optimalisasi pelayanan.
Namun, ketua Komisi A Djumanto SE, MM menegaskan bahwa mobdin baru ada aturannya. Disamping itu, tujuannya untuk optimalisasi pelayanan publik.
"Tapi, kita menyarankan pada eksekutif agar mobdin yang tak layak pakai dilakukan penghapusan aset agar tak membebani biaya pemeliharaan. Aturannya juga ada,"ujarnya.
Sedangkan Ketua DPRD Gresik, Zulfan Hasyim ketika dikonfirmasi terkait rekomendasi Komisi A yang menyetujui eksekutif borong mobdin baru menyatakan, bahwa, pihaknya belum menerima laporan hasil pembahasan antara Komisi A dengan SKPD terkait.
"Sikap saya pribadi, bukan selalu setuju, tetapi kalau pengadaan mobdin dalam konteks untuk pelayanan masyarakat, saya setuju. Tetapi tetap pada proporsinya yakni pelayanan masyarakat,"tegasnya.
Diakuinya, banyak mobil yang tak layak. Disamping itu, banyak pejabat yang belum ada mobil.
"Masalah mobdin Jangan sampai ada kecemburuan diantara pejabat. Dan harus diingat, mobdin sebagai sarana untuk pelayanan,"tandasnya.
Sementara itu, Ketua F-PKB Moh Syafi' AM menyatakan, bahwa, pihaknya mengajak para legislator untuk mempertimbangkan lebih matang dalam finalisasi P-APBD Gresik tajun 2013 antara Badan Anggaran (Banhggar) DPRD Gresik dan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik sebelum meloloskan pengadaan mobdin tersebut.
"Akan kita kaji urgensinya. Tak harus langsung diloloskann"tegasnya.
Terkait rumor bargaining of potition dimana Pemkab Gresik akan menarik 42 mobdin Daihatsu Terois yang dipinjamkan ke para legislator, menurut Moh Syafi' AM hanya gertakan semata.
"Kalau ada ancaman itu, hanya dihembuskan okmun tak bertanggungjawab. Kita jangan mau dibohongi,"pungkasnya.(sho)