Sekkab Keluarkan Surat PNS Netral dalam Pemilu
GRESIK-Surat agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Gresik netral dalam pelaksanaan Pemilu legislative, Presiden dan Wakil Presiden 2014 secara resmi dikeluarkan oleh Sekkab Gresik, Ir. Moch Nadjib.
Surat bernomor 800/354/437.73/2014 tanggal 18 Pebruari 2014 tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur No. 800/1451/212.5/2014 tertanggal 4 Pebruari 2014.
"Saat ini sudah diluncurkan pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten Gresik", ujar Kepala Bagian Humas Agus Setya Prambudi, Peringatan d ikantornya, Selasa (25/2).
Netralitas PNS sendiri, aturannya sudah jelas. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2004 pada pasal 2, tentang larangan PNS menjadi anggota Partai Politik.
Selain itu, netralitas itu juga ditegaskan pada PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, terutama pasal 4. PNS dilarang terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye Pemilu.
Selain itu, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil, DPR, DPD, DPRD.
Larangan mendukung itu luas, tak hanya pada pelaksana kampanye tapi juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilu.
Keberadaan PNS yang strategis tersebut oleh banyak pihak terutama tim sukses partai politik ataupun caleg untuk dibidik dijadikan penggalang massa.
"Kalau ada indikasi pelanggaran aturan ini, agar dilaporkan saja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jika diketahui ada PNS yang terlibat dukung mendukung dalam Pemilu Legislatif yang berlangsung pada 9 April 2014 dan Pemilihan Presiden pada 9 Juli 2014, pasti ada sanksi tegas bahkan sampai pemecatan" papar Agus.(sho)