Gresik Jujugan Berguru Perda Anti Maksiat
GRESIK-Kendati keberadaan warung pangku dan minuman keras (miras) masih marak di Kabupaten Gresik, tetapi DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah belajar ke Kabupaten Gresik terkait Peraturan Daerah (Perda) Larangan Peredaran Minuman Keras (Miras) dan Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul di Kabupaten Gresik.
Sebanyak 25 legislator dari Komisi D dan sekretariat DPRD Banyumas yang dipimpin Ketua Komisi D, Wahyu Indra Gandhi melakukan kunjungan kerja yang diterima Ketua Komisi D DPRD Gresik, Chumaidi Ma'un dengan anggotanya, Aliyahtul Halimah di ruang rapat pimpinan dewan, Rabu (2/10).
Chumaidi Ma'un membeber pembuatan Perda 12 Tahun 2002 dan direvisi Nomor 19/2004 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda 7 tahuan 2002 dan direvisi dengan Perda Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
"Awalnya memang tidak efektif kedua perda tersebut. Akhirnya kami pertajam dengan merevisi dua tahun berikutnya. Sebab, awalnya tidak banyak membantu peredaran miras dan pelacuran maupun perbuatan cabul. Karena banyak kelemahan," ungkap politisi PKB itu.
Akhirnya, lanjut Chumaidi, dilakukan revisi mengenai jenis miras yang dilarang maupun sanksi. Jenis miras yang dilarang bukan hanya produksi pabrikan, tetapi juga menyentuh pada semua minuman yang dapat memabukkan yaitu tergolong miras. Namun, dapat memperjelas perjualan hanya boleh dilakukan di penjual jamu seperti, anggur, beras kencur dan sejenisnya.
"Dari situ, akhirnya ada ketegasan," jelasnya.
Sanksi juga dipertegas dengan denda yang variatif sesuai dengan perbuatan dehgan batas minimal Rp100 Ribu. Bila diulangi lagi, maka pelaku mendapat sanksi berupa kurungan tiga bulan.
Untuk mengantisipasi kelelerannya para PSK di banyak tempat harus dilakukan razia secara rutin Satpol PP. Termasuk merazia menjamurnya warung remang.(sho)