8 Ranperda Disahkan Jadi Perda
GRESIK- Kalangan dewan meminta Pemab Gresik secepatnya menyiapkan aparatur, keuangan daerah dan pemenuhan sarana dan prasarana mengingat setelah disyahkan Perda tentang Pelayanan Publik.
"Ranperda ini diusulkan 2 tahun sejak diundangkan,"ujar Uman SH yang membacakan Pendapat Akhir (PA) Fraksi PDIP terkait 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas panitia khusus (Pansus) DPRD Gresik dalam rapat paripurna, Kamis (19/12).
Ditambahakan, pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban utama bagi pemerintah dimana dalam pemberian pelayanan tidak boleh tercipta perlakuan berbeda, yang dapat menimbulkan diskriminasi pelayanan bagi masyarakat.
"Selain itu manajemen pelayanan perlu pula mendapat pembenahan melalui keterbukaan dan kemudahan prosedur, penetapan tarif yang jelas dan terjangkau,"paparnya.
Termasuk aparatur yang profesional dalam teknik pelayanan, dan tersedianya tempat pengaduan keluhan masyarakat (public complain), serta tersedianya sistem pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur.
Akhirnya, seluruh fraksi menyetujui Ranperda disyahkan menjadi Perda.
Sekadar informasi, DPRD Gresik setelah menyelesaikan Peraturan menyelesikan 8 buah ranperda dalam Prolegda tahap II tahun 2013 dimana eksekutif mengusulkan 4 buah ranperda yakni Ranperda tentang PDAM Giri Tirta, Ranperda tentang Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Pelayanan Publik dan Ranperda tentang Kewenangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sementara itu, legislatif mengunnakan hak inisiatif atau usul prakarasa dengan mengajukan 4 buah ranperda yakni Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan di Kabupaten Gresik, Ranperda tentang Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah dan Ranperda tentang Perpustakaan. (sho)