Tetap Sosialisasi UMK Ditengah Gejolak Buruh
GRESIK-Kendati masih ditentang buruh, tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur No 78 tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2014,
Sosialisasi tersebut dihadiri unsur dari DPC serikat pekerja atau serikat buruh, KADIN, Dewan Pengupahan, Jamsostek, pimpinan perusahaan dan unsur terkait lainny di rung Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Kamis (19/12)
Bupati Sambari dalam sambutannya yang di bacakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Gresik, Mulyanto mengatakanbahwa perkembangan ketenagakerjaan banyak kaitannya dengan kepentingan pekerja, perusahaan dan pemerintah. Sehingga diperoleh kebijakan upah bagi pekerja.
"UMK itu untuk melindungi pekerja dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi. Menentukan UMK memang tidak mudah, dibutuhkan proses yang cukup lama antara unsur Dewan Pengupahan, serikat pekerja, pemerintah, Perguruan Tinggi, BPS serta instansi terkait,"ujaenya.
Ditambahkannya, mereka bersama-masa mengadakan surve pasar, landasan lainnya yaitu mengacu pada Inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi daerahm
"Hasilnya, di Gresik tercapai Rp 2.376.000,-,"paparnya.
Hasil tersebut, Pemkab Gresik langsung mengajukan Ke Gubernur jawa Timur. Dan Gubernur Jatim lewat peraturan Gubernur Jatim No 78 tahun 2013 memutuskan, menetapkan UMK Gresik mencapai Rp 2.195.000,-.
"Berarti Kabupaten Gresik paling tinggi UMK-nya se-Jawa Timur kategori Kabupaten. setelah Kota Surabaya sebesar Rp 2.200.000,". Hal ini sesuai keinginan Bupati, bahwa UMK Kab Gresik harus paling tinggi se Jawa Timur," tegas Mulyanto.
Bupati juga berharap agar seluruh elemen yang terlibat dalam penentuan UMK tetap sinergi dan masing-masing pihak bisa melakukan upaya hubungan Industrial yang harmonis lagi dan melakukan komunikasi secaa intens.
"Jangan hanya di sibukkan dengan UMK.setiap tahun, namun mari kita duduk bersama-sama membahas bagaimana pengupahan bagi tenaga kerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 10 tahun dengan yang baru, dan bagimana lulusan sekolah Dasar dengan lulusan sarjana. Masak mendapat upah yang sama,"tandasnya.(sho)