BERITA HARI INI

Disidangkan, Bapak Bejat Hamili Anak Kandung


GRESIK-Biadab. Perbuatan yang dilakukan terdakwa terdakwa Ngatiman (48) warga Desa Kesamben Kulon Kecamatan Wringinanom yang harus duduk dikursi pesakitan di PN Gresik, Kamis (22/11).
Betapa tidak, dia tega menghamili darah dagingnya sendiri- sebut saja Mawar. Bahkan, perbuatan bejat tersebut tidak hanya dilakukan sekali akan tetapi sampai tiga kali. Akibatnya, Mawar hamil dan mengalami keguguran.
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Suharto SH tersebut, terdakwa Ngatiman mengakui hanya menyetubui anak kandungnya sebanyak dua kali. Perbuatan tersebut dilakukan di ruang tamu saat malam hari.
"Ccaranya, terdakwa melorot pakaian dalam ananya dan menyetubuhi dari belakang,"ujar Humas PN Gresik, Edy Toto Purba, SH.
Ironisny, perbuatan asusila tersebut dilakukan di ruang tamu saat anaknya tidur bersama istri terdakwa.
Awalnya, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika Mawar tertidur pulas, terdakwa datang mengahmpirinya. Langsung saja, Ngatimin melorot celana dalam anaknya dan menyetubuhinya.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2010 silam. Saat itu, usia Mawar masih 14 tahun.
Namun, perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa kembali pada Juni 2013 lalu yang akhirnya erbongkar hingga kini masih dalam proses persidangan.
Dalam perkara ini JPU Adhyanti Purwantari SH telah mendakwa terdakwa dengan pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun tentang perlindungan anak.(sho)

0 komentar for "Disidangkan, Bapak Bejat Hamili Anak Kandung"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama