BERITA HARI INI

Dugaan Korupsi Kapal Bahari SQ, Tersangka Suminto Dikorbankan?


GRESIK-Penahanan tersangka Suminto dalam dugaan korupsi pengadaan kapal Bahari SQ di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) disesalkan banyak pihak. Sebab, 2 mantan Kepala DKP saat itu, seharusnya ikut bertanggung jawab.
Fajar Yulianto selaku Kuasa Hukum Suminto mengatakan, bahwa, klienya menjadi korban dan dikorbankan dalam perkara dugaan korupsi program senilai Rp2,1 miliar.
Sebab, kliennya terjebak double jabatan yaitu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK).
"Karena sebagai pejabat pelaksana tehnis itulah yang membuat penyidik menetapkan sebagai tersangka. Padahal, klien kami tidak mengetahuinya," ungkapnya kepada awak media, Rabu (30/10).
Apabila ada kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp357.405.770,-lanjut Fajar, maka secara otomatis pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) yaitu kepala DKPP saat itu harus bertanggung jawab. Apalagi ini terkait penggunaan anggaran untuk keperluan program pengadaan kapal.
"Jadi tidak seharusnya klien kami yang menjadi tersangka. Seharusnya pejabat kuasa pengguna anggaran atau setingkat kepala dinas. Makanya, kami tegaskan klien kami dalam posisi ini adalah korban atau dikorbankan," tegas Fajar Yulianto lagi.
Sayangnya Fajar Yulianto mengaku tidak tahu saat itu kepala DKPP Gresik.
Namun Fajar Yulianto mendesak jaksa untuk arif, bijaksana dan adil dalam menyikapi perkara dugaan korupsi kapal SQ. Meminta pertanggung-jawaban kepala dinas, bukan sebaliknya mengikuti konspirasi untuk mengorbankan kliennya, Suminto.
"Kami akan ungkap peran kepala dinas dalam persidangan. Sehingga, bukan klien kami yang dikorbankan," tegasnya.
Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi (Sakti) Al Ushudy menyebutkan,ada dua pejabat yang menjadi kepala dinas ketika pelaksanaan program pengadaan kapal di tahun 2010 itu.
"Bambang Isdianto yang saat ini Kepala Dinas Pekerrjaan Umum (DPU) saat itu selaku pelaksana tugas (Plt). Dan, terakhir Suyadi menjadi kepala DKPP definitif. Sekarang Suyadi sudah pensiun," beber mantan aktivis PMII itu.
Menyikapi hal itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Wahyudiono SH mengatakan,kalau memang dalam persidangan terungkap fakta baru yang menyebutkan keterlibatan kepala DKP saat itu, maka pihaknya siap mengusutnya. Sebab, saat penyidikan yang telah dilakukan belum menemukan buktinya.
"Kalau memang ada fakta keterlibatan kepala DKPP saat itu, kami siap mem-BAP,' tukasnya.
Seperti diberikan, 3 tersangka proyek kapal SQ ditahan di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme untuk kelancaran pemeriksaan. Setelah penyidik menuntaskan perkara tahapn kedua.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Suminto (49), warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng selaku pejabat pembuat kemitraan dan pelaksana teknis kegiatan di DKP Gresik.
Dua lainnya, Ir Herry Priyanto, (5) warga Jalan Bratang Gede 6-F/46 Kelurahan Ngagel Rejo , Kecamatan Wonokromo selaku Direktur Utama PT. Marulin Maju Utama rekanan yang ditunjuk untuk proyek pembuatan kapal nelayan Bahari SQ dan Ismail, (56) warga Jalan Cendrawasih Bunderan 62 Desa Kepuh Kiriman, Kecamacan Waru, Sidoarjo.(sho)

0 komentar for "Dugaan Korupsi Kapal Bahari SQ, Tersangka Suminto Dikorbankan?"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama