Wali Murid-Kepsek SMP Muhammadiyah 12 GKB Terlibat Konflik
GRESIK- Konflik terjadi antara Kepala Sekolah (Kepsek) dengan Ikatan Wali Murid (Ikwam) SMP Muhammadiyah 12 Gresik Kota Baru (GKB). Pasalnya, keberadaan Ikwam tidak dianggap sama sekali. Berbagai masukan ataupun aspirasi dari wali murid yang keberatan dengan kebijakan sekolah tak pernah ditanggapi secara serius oleh Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah Gresik.
Karena komunikasi sudah buntu, Ketua Ikwam SMP Muhammadiyah 12 GKB melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi D DPRD Gresik. Sebab, banyak kebijakan yang berlaku di SMP Muhammadiyah 12 GKB dinilai melanggar aturan yang ada. Mendapat pengaduan tersebut, Komisi D menindaklanjuti dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk hearing di gedung dewan, Kamis (27/06).
“ Meski saya terpilih aklamasi sebagai Ketua Ikwam, tetapi juklak dan juknis tidak jelas.
Sebab, Ikhwam hanya mengurusi rekreasi. Kalau ada kegiatan outbound di sekolah, baru disampaikan. Kalau kurang dana, (Ikwam) bagian menutupi kekurangannya,”semprot Ketua Ikwan SMP Muhammadiyah 12 GKB dengan nada sengit dalam hearing yang dihadiri Kepsek SMP Muhammadiyah 12 GKB, Isa dan Ketua Dikdasmen Muhammadiyah Gresik, Nanang Suteja.
Taufik juga mengaku mendapat laporan dari murid adanya tarikan dana untuk buku panduan Ramadan sebesar Rp. 15.000 persiswa. Kendati nilainya tidak besar, tetapi tidak pernah dikomunikasikan dengan Ikwam SMP Muhammadiyah 12 GKB.
“Katering (untuk siswa) yang sebelumnya dikelola beberapa wali murid, tiba-tiba dimabil alih oleh majelis ekonomi. Tapi, banyak komplain wali murid yang komplain, harga Rp.6.000 tapi rasanya tidak enak. Sedangkan harga nasi diluar hanya Rp. 4.000,-. Kami sebenarnya tidak masalah, berapa biaya ditarik. Mbok ya diajak ngomong. Kalau Ikwan hanya ngurusi rekreasi, buat apa. Saya berani bertindak begini, karena saya anak Muhammadiyah dan ayah saya Ketua Ranting Muhammadiyah Cerme. Saya mengadu ke Dikdasmen maupun sekolah tidak ada tanggapan. Akhirnya, saya mengadu ke DPRD,”tandasnya.
Kebijakan sepihak yang dilakukan oleh sekolah dan Dikdasmen terkait uang pangkal atau uang gedung dalam penerimaan siswa baru juga dipermaasalahkan oleh Taufik. Sebab, uang pangkal dipungut sebesar Rp. 8.000.000,-.
Karena komunikasi sudah buntu, Ketua Ikwam SMP Muhammadiyah 12 GKB melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi D DPRD Gresik. Sebab, banyak kebijakan yang berlaku di SMP Muhammadiyah 12 GKB dinilai melanggar aturan yang ada. Mendapat pengaduan tersebut, Komisi D menindaklanjuti dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk hearing di gedung dewan, Kamis (27/06).
“ Meski saya terpilih aklamasi sebagai Ketua Ikwam, tetapi juklak dan juknis tidak jelas.
Sebab, Ikhwam hanya mengurusi rekreasi. Kalau ada kegiatan outbound di sekolah, baru disampaikan. Kalau kurang dana, (Ikwam) bagian menutupi kekurangannya,”semprot Ketua Ikwan SMP Muhammadiyah 12 GKB dengan nada sengit dalam hearing yang dihadiri Kepsek SMP Muhammadiyah 12 GKB, Isa dan Ketua Dikdasmen Muhammadiyah Gresik, Nanang Suteja.
Taufik juga mengaku mendapat laporan dari murid adanya tarikan dana untuk buku panduan Ramadan sebesar Rp. 15.000 persiswa. Kendati nilainya tidak besar, tetapi tidak pernah dikomunikasikan dengan Ikwam SMP Muhammadiyah 12 GKB.
“Katering (untuk siswa) yang sebelumnya dikelola beberapa wali murid, tiba-tiba dimabil alih oleh majelis ekonomi. Tapi, banyak komplain wali murid yang komplain, harga Rp.6.000 tapi rasanya tidak enak. Sedangkan harga nasi diluar hanya Rp. 4.000,-. Kami sebenarnya tidak masalah, berapa biaya ditarik. Mbok ya diajak ngomong. Kalau Ikwan hanya ngurusi rekreasi, buat apa. Saya berani bertindak begini, karena saya anak Muhammadiyah dan ayah saya Ketua Ranting Muhammadiyah Cerme. Saya mengadu ke Dikdasmen maupun sekolah tidak ada tanggapan. Akhirnya, saya mengadu ke DPRD,”tandasnya.
Kebijakan sepihak yang dilakukan oleh sekolah dan Dikdasmen terkait uang pangkal atau uang gedung dalam penerimaan siswa baru juga dipermaasalahkan oleh Taufik. Sebab, uang pangkal dipungut sebesar Rp. 8.000.000,-.
“Bisa saja, saya melangkah ke jalur lebih atas dan menempuh jalur pidana,”ancamnya.
Sementara itu, Isa selaku Kepsek SMP Muhammdiyah 12 GKB menjelaskan bahwa, sekolah yang dipimpinnya status sekolah rintisan berstndar internasional (RSBI)), tetapi tidak ada subsidi pemerintah.
“Proses penerimaan siswa batu (PPDB) melalui inden dari berbagai SD Muhammadiyah. Ada yang inden mulai kelas 4. Untuk tahun ini, inden mulai bulan Januari-Februari. Besarnya uang pangkal atau uang pembangunan sebesar Rp. 8 juta. Kami memberikan bea siswa kepada siswa yang tak mampu melalui LAZIZ,”ujarnya.
Kegunaan uang pangkal tersebut, kata Isa, untuk pembangunan sekolah maupun operasional dan biaya lainnya dengan konsep one stop untuk sekolah. Kendati demikian, kebijakan uang pangkal tersebut sudah atas persetujuan dari Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM), Majelsi dan sekolah.
“Proses penerimaan siswa batu (PPDB) melalui inden dari berbagai SD Muhammadiyah. Ada yang inden mulai kelas 4. Untuk tahun ini, inden mulai bulan Januari-Februari. Besarnya uang pangkal atau uang pembangunan sebesar Rp. 8 juta. Kami memberikan bea siswa kepada siswa yang tak mampu melalui LAZIZ,”ujarnya.
Kegunaan uang pangkal tersebut, kata Isa, untuk pembangunan sekolah maupun operasional dan biaya lainnya dengan konsep one stop untuk sekolah. Kendati demikian, kebijakan uang pangkal tersebut sudah atas persetujuan dari Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM), Majelsi dan sekolah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Dikdasmen Muhammadiyah Gresik, Nanang Sutejo yang mengaku ada struktur tersendiri di Muhammadiyah. Sedangkan keberadaann SMP Muhammadiyah 12 GKB selaku pemilik PCM GKB yang memiliki 3 sekolah.
“Mekanime persetujuannya uang pangkal ada rapat. Tidak ada komite tetapi Ikwam dalam rangka membantu support dan saran pada sekolah. Tapi, dibidang keuangan. Kalau SDM menjadi kewenangan PCM,”ujarnya.
“Mekanime persetujuannya uang pangkal ada rapat. Tidak ada komite tetapi Ikwam dalam rangka membantu support dan saran pada sekolah. Tapi, dibidang keuangan. Kalau SDM menjadi kewenangan PCM,”ujarnya.
Menurut Ketua Komisi D, Drs. Chumaidi Ma’un,bahwa, kebijakan yang dilakukan oleh SMP Muhammadiyah 12 GKB tidak sesui dengan peraturan perundangan-undangan. Dalam Permendiknas yang telah diperbarui, bahwa, pungutan yang dilakukan harus tercantum dalam RAPBS dan mendapat persetujuan dari Bupati. Penyusunan RAPBS juga harus mendapat persetujuan komite.
“Seharusnya, Ikwam juga diajak bicara. Kita akan memantau perkembangannya,:tandas politisi dari F-PKB tersebut.(sho)