Dewan Tuding Eksekutif Ubah Perda Untuk Geret Bantuan Pusat
GRESIK-Motif dari eksekutif untuk merubah Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KB dan PP) menjadi Badan PP karena memudahnya mengaet anggaran dari pemerintah pusat.
Realitas tersebut berdasarkan study banding yang dilakukan rombongan panitia khusus (pansus) I DPRD Gresik yang membahas tentang perubahan organisasi perangkat daerah (OPD), ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.
"Kalau struktur organisasinya berbentuk Badan kB dan PP, akan mudah mendapt kucuran dana dari pusat melalui DAK (dana alokasi khusu),"ujar Ketua Pansus I, Moh Syafi' AM dengan nada serius, Kamis (30/05).
Dijelaskannya, apabila mengacu UU No. 52 Tahun 2009 tentang Kependudukan, maka menyebutkan, struktur organisasi yakni Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KB dan PP).
"Dalam. PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah juga memungkinkan untuk membentuk Badan KB dan PP,"ujar Ketua Pansus I, Moh Syafi' AM.
Dari hasil ke Jakarta, kata Syafi' AM ada peningkatan grade Kabupaten Gresik. Sehingga, dapat merubah struktur organisasi (S0) perangkat daerah secara menyeluruh menyesuaikan dengan PP 41 Tahun 2007.
"Tapi, kita diwanti-wanti tidak merubah dulu SO secara menyeluruh. Karena PP 41 Tahun 2007 akan direvisi,"tandasnya.
Pansus I merasa study banding yang dilakukan sudah sesuai dengan harapan ketika berangkat secara berjamaah ke Jakarta.
Sementara itu, Pansus II DPRD Gresik yang stydy banding Bogor terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Kearsipan Daerah, kurang membawa hasil memuaskan.
"Meskipun di Bogor sudah ada Perda tentang Kearsipan Daerah, tetapi masih mentah. Karena Perda hanya mengatur kearsipan di lingkungan pemerintahan saja,"ujar Ketua Pansus II, Akhwan SH.
Ditambahkannya, Pansus II DPRD Gresik yang salah satunya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kearsipan, melakukan kunjungan kerja luar daerah (KKLD) untuk belajar tentang kearsipan sebelum finaliasasi hasil pembahasan Ranperda disetorkan ke pimpinan dewan untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
"Rencanaya, Perda tentang Kearsipan Daerah tidak hanya di lingkungan Pemkab Gresik. Semua saja yang mengarsipkan, kita terima,"imbuhnya.
Ditambahkan, ada beberapa arsip yang memiliki batas waktu, ada yang tidak. Sehingga, arsip yang ada batas waktu dibatasi maskimal 20 tahun. (sho)