BERITA HARI INI

Warga Ponganggan Ricuh Soal Gugatan Tanah


GRESIK-Kericuhan terjadi di Balai Desa Pongangan, Jum'at (6/6) dipicu adanya pengacara yang menggugat sebidang tanah atas nama hak waris di antaranya Agus Anshori.
Para pengacara tersebut datang ke balai desa dengan menunjukkan surat kuasa dari Sutinah yang juga warga setempat. Namun surat kuasa itu tidak jelas nama lembaga hukumnya.
Sebenarnya tanda-tanda kericuhan sudah terlihat sejak awal. Warga yang tidak terima melihat sikap pengacara tersebut langsung berdatangan ke balai desa mengikuti jalannya rapat antara pengacara dengan pemerintah desa.
Ketegangan sempat muncul saat perang mulut antara pemerintah desa dengan pengacara yang berjumlah 2 orang itu. Kursi sempat digedor-gedorkan lantaran warga merasa kesal kepada pengacara.
Bahkan warga nyaris mengeroyok pengacara karena saking kesalnya pada mereka.
"Bukti sertifikat tanah tahun 1996 ada atas nama Agus Ainun Najib, Agus Junaidi, dan Agus Anshori sebagai ahli waris," kata Kepala Desa Pongangan Abdul Wahab..
Dari luas tanah sekitar 10 hektar lebih itu, yang digugat adalah lahan seluas 4.130 meter persegi. Yang membuat kesal warga di atas tanah yang digugat tersebut  terdapat bengunan pendidikan dan makam KH Syafi'i. "Beliau adalah sesepuh kampung ini," ujar Abdul Wahab.
Sesuai keinginan masyarakat, kepala desa meminta kepada pengacara tersebut tidak datang lagi di kampungnya.
"Kalau ke sini lagi justru akan memicu amarah warga," katanya.
Dalam kesempatan itu, kepala desa tersebut mengaku kalau pengacara sempat mengancam jika permintaan tidak dilayani akan dilaporkan ke Polda Jatim.
"Itu yang semakin membuat kami marah," tegasnya.
Sementara itu, salah satu pengacara Kumarto menjelaskan kedatanganya ke balai desa hanya bertugas mencari solusi masalah yang dialami kliennya. "Kami hanya membantu meluruskan keluarga Bu Sutinah selaku penggugat," kata Kumarto.
Kuasa hukum yang saat ditanya awak media mengaku dari LSM Aliansi Indonesia itu menjelaskan sebagai bukti penguasaan tanah, Bu Sutinah memiliki bukti petok D.
"Saya datang ke sini hanya cross check kebenarannya saja," ujar lawyer dengan alamat kantor di Jalan Babatan Pratam XIII Blok J-No.1 R Wiyung, Surabaya yang tidak ada nama lembaga hukumnya.
Sekedar diketahui, sengketa tanah itu muncul sejak tahun 2007. Tetapi, dalam rentan waktu 5 bulan terakhir ini, masalah mulai membesar dan membuat resah warga.(sho)

0 komentar for "Warga Ponganggan Ricuh Soal Gugatan Tanah"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama