BERITA HARI INI

Polisi Panen Tangkapan Judi


GRESIK-ajaran Polsek-Polsek di wilayah hukum Polres Gresik panen tangkapan judi. Seperti Polsek Menganti yang berhasil mengamankan 4 tersangka yakni Paviyan Edy (32) warga Desa Laban, Kecamatan Menganti. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa ponsel Samsung, SMS rekapan togel dan uang Rp 340 ribu.
Sedangkan 3 tersangka lain tertangkap judi remi yakni Jamal (32). Nur (33) dan Afandi (32), ketiganya warga Desa. Hulaan, Kecamatan Menganti.
Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa, 1 set remi, alas plastik, lilin untuk penerangan dan uang Rp 1.540.000.
Tertangkapnya pelaku judi berdasarkan informasi masyarakat yang selanjutkanya dilakukan pengerebekan dan penangkapan.
Kapolsek Menganti, AKP Ludiro membenarkan penangkap judi di 2 tempat kejadian perkara (TKP) itu.
"Kesemuanya kami tahan dijerat dengan pasal 303 KUHP "tegasnya kepada awak media, Kamis (28/05)Ditempat terpisah, jajaran Polsek Sidayu menggaruk tersangka 2 judi kyiu-kyiu. Dengan tersangka Sadeli (50) dan Aslan (43), keduanya warga Sukorejo Kecamatan Sidayu.
Anak buah Kapolsek Sidayu, AKP Wavek Arifin juga menyita barang bukti 1 set remi dan uang tunai Rp 1.240.000,-(sho)

0 komentar for "Polisi Panen Tangkapan Judi"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama