BERITA HARI INI

Kades Sidojangkung Divonis Bebas


GRESIK-Ribuan pendukung Kepala Desa (Kades) Sidojangkung Kecamatan Menganti, Sugianto bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Se Kabupaten Gresik, berbahagia ketika majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas dalam di PN Gresik, Selasa (11/02) dalam dakwaan pengerusakan dan perumahan Mars PT Bintang Karya Sama.
Dalam pertimbangannya, ketiga pasal yang didakwakan olehjaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi unsur pidana. Sebenarnya, hanya satu pasal saja yang memenuhi unsur, yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Namun, pasal tersebut sudah dihapuskan.
Dengan demikian, tuntutan jaksa meminta terdakwa di jatuhi hukuman percobaan yakni 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan, tidak dikabulkan majelis hakim.
Kuasa hukum PT BKS, Hariyono SH menyesalkan vonis tersebut. Untuk itu, pihaknya berharap kejaksaan negeri (Kejari) Gresik melakukan upaya kasasi, karena  dalam sidang kasasi.
"Kami berharap kejaksaan melakukan kasasi,"ujarnya kepada awak media usai sidang.
Sementara itu, Kristian Sudibyo SH selaku kuasa hukum terdakwa Sugianto kepada awak media mengatakan, bahwa, pihaknya melaporkan balik PT BKS terkait Instalasi Pembuangan Akhir Limbah (IPAL). Sebab, hingga saat ini limbah perumahan tersebut telah mencemari sawah warga desa di sana
"Setelah ini, kami akan melapor balik PT BKS terkait limbahnya, karena telah mengabaikan rekomendasi Pemda Gresik,"ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa Kades Sidojangkung, Sugianto didakwa melakukan beberapa perbuatan yang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).(sho)


0 komentar for "Kades Sidojangkung Divonis Bebas"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama