BERITA HARI INI

Gegeran Parkir Ruko MSP Berakhir Deadlock


GRESIK-Perselisihan antara paguyuban penghuni rumah toko (ruko) dengan pengembang PT. Multi Sarana Plasa (MSP) terkait penarikan parkir disitu, masih belum ada titik temu.
Kendati sudah difasilitasi oleh DPRD Gresik dengan mengundang rapat dengar pendapat atau hearing, tetapi kedua belah pihak tetap ngotot dengan kehendak masing-masing.
Realitas tersebut terlihat dalam hearing gabungan Komisi A dan Komisi B dengan dihadiri BPN Gresik, Bagian Hukum Pemkab Gresik, maupun Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Achmad Nuruddin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Susiyanto di ruang rapat paripurna, Senin (30/12).
Sebenarnya, dewan tak memiliki dasar yang kuat untuk menekan pengelola yakni PT. MSP. Sebab, sertifikat HGB (hak guna bangun) yang dipegang pembeli ruko, tidak mencantumkan perjanjian masalah pengelolaan lahan untuk tersebut.
Kendati demikian, dewan tetap meminta ada solusi dari kebuntuan komunikasi antara paguyuban pemilik ruko dengan PT MSP.
"Kami hanya memediasi. Tapi, kami berharap ada solusi yang tercapai dan disaksikan bersama,"tegas Susiyanto.
Perwakilan Paguyuban Pemilik Riko, Abdul Halim menjelaskan, bahwa, mereka bukan kontrak disitu. Melainkan sebagai pemilik ruko. Tetapi, PT MSP tidak pernah mengajak rapat sebelum membuat kebijakan memberlakukan parkir bagi sepeda motor maupun mobil yang masuk ke areal ruko.
"Kita sudah membeli, bukan mengontrak,"tandasnya.
Kemudian, pihak PT. MSP yang diwakili Farid menjelaskan, bahwa, pihaknya mengantongi pemilik ruko yang setuju dengan penarikan parkir bagi mobil maupun sepeda motor yang masuk ke areal MSP.
Selain itu, pihaknya memberikan dispensasi kepada pemilik ruko yang tidak ditarik biaya parkir. Bentuknya dengan stiker.
"Kita bisa negoisasi orang- perorang.
Contoh Yayasan Yatim Mandiri yang saya beri kebebasan parkir tanpa bayar. Paguyuban, kalau punya langganan, datang saja ke saya untuk mengajukan, pasti saya akan berikan,"ujarnya.
Farid juga bersikukuh, bahwa, pihaknya secara hukum, tidak melanggar dalam penarikan parkir tersebut. Selain itu, pihaknya membayar pajak parkir ke Pemkab Gresik.
"Ada 128 ruko dan 29 milik kami.
Sebagian besar ruko dipakai gudang. (Kondisi) Itu yang membuat (ruko MSP) sepi. Bukan karena penarikan parkir. Kita harus memikirkan, bagaimana ruko bisa ramai pembeli,"tuturnya.
Dijelaskan Farid, pihaknya membebaskan penghuni ruko tidak membayar parkir untuk 4 mobil dan 5 sepeda motor yang semuanya ditandai dengan stiker.
"Dan mereka harus daftar yang dicocokkan dengan STNK. Nanti kalau sudah komputerisasi, tidak perlu,"paparnya.
Sikap melunak PT MSP tersebut membuat suasana rapat sedikit mencair. Sebab, sudah ada sedikit harapan untuk sebuah solusi yang dihasilkan bersama.
Namun, situasi yang kondusif kembali mentah ketika anggota Komisi A, Hudaifa meminta supaya diperjelas dulu klausul sebelum dilakukan persetujuan antara pemilik ruko dan pengembang.
"Harus jelas dulu yang diatur sebelum kesepakatan,"tandasnya.
Tak pelak, sikap Hudaifa tersebut mematik reaksi dari anggota Komisi A lainnya, Asnun Taufiq yang emosi karena menilai kesepakatan yang hendak dicapai dimentahkan.
"Jangan mementahkan lagi,"tukasnya dengan nada tinggi.
Situasi kembali tak kondusif sebab pemilik ruko akhirnya bersikukuh dengan tuntutan semula yang tak dikabulkan PT MSP.
"Jangan setiap orang masuk dipaksa membayar parkir. Silakan pengelola membuat tempat parkir sendiri,"imbuh Abdul Halim.
Alhasil, rapat dengan pendapat diakhiri oleh Susiyanto tanpa membawa hasil dan menyerahkan kepada paguyuban pemilik ruko dan pengelola MSP untuk membuat kesepakatan sendiri.(sho)

0 komentar for "Gegeran Parkir Ruko MSP Berakhir Deadlock"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama