BERITA HARI INI

Tertibkan Alat Peraga Langgar Aturan


GRESIK- Alat peraga yang dipasang partai politik (parpol) maupun calon legislatif (Caleg) melanggar aturan sesuai dengan Peratyran KPUi maupun kesepakatan bersama antara Panwaslu, KPU dan Satpol PP Gresik.
Untuk itu, KPU Gresik, Panwaslu Gresik dan Satpol PP Gresik melakukan penertiban atribut dan alat peraga yang melanggar aturan tersebut.
Penertiban dimulai dari Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo hingga Bunder.
"'Kita menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang dengan melanggar peraturan yang berlaku
Dasar kita PKPU 15 Tahun 2013 dan kesepakatan dengan Parpol,"ujar Komisioner KPUD Gresik, Wahyani kepada awak media, Senin (25/11)
Ditambahkan, pihaknya akan secara kontinyu melakukan penertiban secara rutin atribut dan alat peraga yang melanggar.
"Kalau melihat ada pelanggaran lagi, kita akan tertibkan,"ujarnya.
Namun, tim dalam melakukan penertiban tidak merusak alat peraga. Mereka dipersilahkan mengambil alat peraga yang ditertibkan di Satpol PP Gresik.
Sementara Ketua Panwaslu Gresik, Sidiq kepada awak media mengatakan, bahwa, pihkanya akan melakukan penertiban serentak di kecamatan se Kabupaten Gresik.
"Kita sudah mengirim instruksi ke Panwascam. Penertiban akan dilakukan serentak dalam Minggu ini,"tegasnya.(sho)

0 komentar for "Tertibkan Alat Peraga Langgar Aturan"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama