KSOP Kelas II Gresik Harus Tunduk Perda Kepelabuhanan
GRESIK-Kendati seluruh pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kabupaten Gresik memilih berpihak kepada Pemkab Gresik sebagai pihak yang berwenanang memungut restribusi jasa kepelabuhanan daripada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik yang bekerjasama dengan PT. Pelindo III Cabang Gresik, kenyataannya TUKS masih kebinggungan untuk membayarnya.
Selain itu, KSOP Kelas II Gresik dinilai melanggar kesepakatan dengan Pemkab Gresik karena tetap mengeluarkan tagihan ke TUKS.
Realitas tersebut, membuat Komisi B DPRD Gresik menjadi geram kepada KSOP Kelas II Gresik. Sebab, dasar hukum yang dijadikan KSOP Kelas II Gresik untuk mengeluarkan tagihan hanya Surat Edaran (SE) dari Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan.
"Karena diwilayah Gresik, maka KSOP Kelas II Gresik harus tunduk pada Perda 06 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha dan mengakui keabsahan Perda 19 Tahun 2001tentang Kepelabuhanan. Ini dasar hukum yang lebih tinggi,"tandas Ketua Komisi B, HM. Syaikhu SE, MSI dengan nada sengit, akhir pekan ini.
Faktanya, kata Syaikhu, Dinas Perhubungan pemkab Gresik sambatan ke dewan dan meminta digelar hearing.
"Kita segera mengagendakan untuk hearing dengan SKPD terkait dan TUKS,"tandasnya.
Diakui, , kesepakatan tercapai setelah Pemkab Gresik mengundang rapat koordinasi dengan KSOP Kelas II Gresik, PT. Pelindo III (Persero) Cabang Gresik, serta seluruh pengelola TUKS beserta DPRD Gresik.
Isi kesepakatan dalam rapat pada Rabu (18/9) tersebut, yakni PT. Pelindo III Cabang Gresik wajib dan segera menghentikan pungutan jasa kepelabuhanan di seluruh TUKS di Kabupaten Gresik.
"Terkait pengembalian uang pemungutan pelayanan jasa kepelabuhanan terhitung 1 Agustus lalu yang dipungut PT. Pelindo III Cabang Gresik, maka dikonsultasikan paling lambat tiga puluh hari,"imbuhnya.
Poin kesepakatan terakhir, sambung Abdul Hamid, seluruh pengelola TUKS setuju meneruskan kesrjasama pelayaanan kepelabuhanan termasuk bagi hasil untuk jasa dermaga pihak ketiga dan jasa tambat dengan Pemkab Gresik yang prosentasenya, 70 persen untuk TUKS dan 30 persen untuk Pemkab Gresik.
"Kesepakatn itu, tercapai dalam rapat kedua di Kantor Bupati Gresik. Sebelumnya, ada rapat di RM Cianjur dengan KSOP Gresik dan DPRD Gresik. Ketika rapat di Pemkab Gresik, saya hadir,"tandasnya.
Sebagaimana diketahaui, Pelinfo III Cabang Gresik mengeluarkan tagihan jasa kepelabuhanan kepada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang ada di Kabupaten Gresik atas perintah dari KSOP Kelas II Gresik.
Alhasil, pengelola TUKS kebingunggan untuk membayar karena terjadi tagihan dobel antara tagihan dari Pemkab Gresik dan Pelindo III Cabang Gresik.(sho)