BERITA HARI INI

KSOP Gresik Tegaskan Kewenangan Pungut Jasa Kepelabuhanan


GRESIK-Polemik kewenangan pemungutan jasa kepelabuhanan di Kabupaten Gresik, membuat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, angkat bicara.
Pasalnya, polemik berawal dari surat edaran KSOP Kelas II Gresik yang melimpahkan pada PT. Pelindo III Cabang Gresik untuk memungut jasa kepelabuhanan.
Menurut Kasi Kepelabuhanan KSOP Kelas II Gresik, Nanang Affandi mengatakan,bahwa, pihaknya yang berhak menarik jasa kepelabuhanan.
"Sesuai UU 17/2008 KSOP berwenang mengatur, mengawasi penggunaan daerah lingkup kepentingan, mengatur kelancaran lalu lintas keselamatan kapal dan mengawasi kelancara arus barang di pelabuhan," ungkapnya dengan nada serius di kantornya, Jum'at (08/11).
Bahkan, lanjut Nanang, hasil konsultasi dengan BPK juga disebutkan yang berhak menarik retribusi jasa kepelabuhanan adalah pemerintah pusat selaku pemilik. Hal itu didasarkan PP 38/2007 pembagian wewenang pelabuhan nasional dan internasional tidak dilimpahkan ke daerah tetapi wewenang pemerintah pusat.
"Pemerintah sesuai Surat Menhub HK.003/1/11/Phb 2011 tentang pelaksanaan ketentuan UU 17/2008, jadi KSOP bukan sebagai wasit melainkan sebagai penyelenggara pelabuhan dan Pelindo hanya sebagai juru tarik pemerintah," beber Nanang.
Sekadar diketahui, plemik masalah kepelabuhanan di Gresik sendiri sejak 2001 silam.(sho)

0 komentar for "KSOP Gresik Tegaskan Kewenangan Pungut Jasa Kepelabuhanan"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama