BERITA HARI INI

INSA Gresik Tuding Retribusi Kepelabuhanan Pungli


GRESIK-Gegeran terkait kewenangan memungut jasa kepelabuhan di Kabupaten semakin meruncing. Kalau sebelumnya, gegeran terjadi antara Pemkab Gresik dengan PT. Pelindo III Cabang Gresik yang didukung Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, kini Persatuan Pengusaha Pelayanan Nasional Indonesia (INSA) Gresik juga membuat reaksi keras.
Mereka menuding Pemkab Gresik melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pemungutan retribusi jasa kepelabuhanan.
Pernyataan sikap tersebut disimpulkan dari hasil konsultasi yang dilakukan DPC INSA Gresik ke Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, BPK maupun KPK.
"Berdasarkan, konsultasi kami dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dapat disimpulkan bahwa pungutan retribusi kepelabuhan di Kabupaten Gresik dalam kategori pungli,"tegas Ketua DPC INSA Gresik, M.Kasir Ibrahim dalam pernyataan sikap resmi organisasinya,Rabu (06/11).
Selain itu, kata Kasir Ibrahim, hasil pertemuan BPK dengan KPK disimpulkan bahwa pungutan retribusi jasa kepelabuhanan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik terhadap pengelola Terminal Khusus Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik BUMN maupun swasta dalah illegal.
"Komisi C dan Komisi B DPRD Gresik yang tidak memahami tentang kepelabuhanan, kami menghimbau agar tidak memberikan informasi yang menyesatakan masyarakat,"tandasnya.
Selain itu, DPC INSA Gresik menghimbau Pemkab Gresik dan DPRD Gresik melakukan koorsinasi dengan Kementerian Keuangan, Perhubungan dan Dalam Negeri sehingga tidak salah tafsir terhadap ketentungan erudnang-undangan yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah sesuai UU No. 28 Tahun 2009.
Menurut Kasir Ibrahim, mengacu bab VIII bagian kesatu pasal 52 Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha menyebutkan, bahwa, obyek restribuusi pelayanan kepelabuhanan berupa pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas yang terdapat di wilayah peraiaran 4 mil di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah.
"Padahal Pemkab Gresik tidak memiliki pelabuhan atau mengelola pelabuhan. Yang dilakukan hanya menerbitkan surat tagihan pembayaran retribusi tanpa memberikan pelayanan apapaun,"tegasnya.
Begitu juga pasal 52 ayat 2 Perda O6 Tahun 2011 menyatakan dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi jasaa kepelabuhanan yang disediakan, dimilik dan atau dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
"Ini menegaskan Pemkab Gresik tak berhak menarik rstribusi,"paparnya.
DPC INSA Gresik, kata Kasir Ibrahim hanya mendukung pihak yang berwennag secara hukum dalam memungut retribusi. Sebab, anggota INSA yang menjadi obyek retribusi jasa kepelabuhanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik. A. Nuruddin bersikukuh kalau pihaknya sah melakukan pungutan retribusi jasa kepelabuhanan.
"Kita dasarnya Perda. Selama Perda tidak dibatalkan, maka kita tetap berwenang,"tandasnya.
Sebagaimana diketahui, terjadi taguhan ganda jasa kepelabuhanan dari PT. Pelindo III Cabang Gresik dan Pemkab Gresik. Sehingga pengelola TUKS kebinggungan untuk membayarnya.(sho)

0 komentar for "INSA Gresik Tuding Retribusi Kepelabuhanan Pungli"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama