BERITA HARI INI

PN Gresik Dikepung Buruh


GRESIK-Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa aktivis buruh M Hakam dan Agus Budiono di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, dikepung dua massa buruh, Senin (7/10).
Untungnya tidak terjadi insiden antara massa Kasbi-FNPBI dengan SPI.
Massa Kasbi-FNPBI melakukan aksi mendukung supaya dua terdakwa M Hakam dan Agus Budiono, tidak dihukum.
Sebab, laporan pencemaran nama baik kedua terdakwa oleh Serikat Pekerja Independen (SPI) PT Hasil Bantuan dinilainya sebagai upaya represif atas protes Kasbi-FNPBI belum diangkatnya ratusan buruh outsorcing di PT Petrokimia Gresik.
Kedua massa tidak dipisahkan dan berbaur menjadi satu.. Selain itu, massa Kasbi-FNPBI juga tidak merespon agitasi dari massa SPI.
"Kami ini korbN konspirasi. Sebab, kami juga melaporkan perbuatan tidak menyenangkan, tetapi belum direspon. Ini bukti ada konspirasi," ujar Hakam dalam orasinya.
Massa Serikat Pekerja Indipenden (SPI) PT Hasil Bantuan Group dengan atribut hitam-merah berorasi dengan menggebu-gebu.
Anang Hadi Purwanto mewakili SPI mendesak supaya hakim PN Gresik menghukum seberat-beratnya dua terdakwa dari Kasbi-FNPBI.
Karena keduanya hanya menjadikan alat buruh di PT Petrokimia Gresik sebagai alat pribadi.
"Hakam biarkan dihukum. Karena Hakam hanya merugikan kepentingan para buruh untuk kepentingan pribadinya. Hakam hanya memberikan janji bahwa buruh outsorcing menjadi karyawan PT Petrokimia," ungkapnya.(sho)

0 komentar for "PN Gresik Dikepung Buruh"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama