BERITA HARI INI

Naikkan Pajak, Ancam Galian C Illegal


GRESIK-Kendati praktek penambangan galian C illegal sudah berlangsung lama, tetapi Bupati Dr. Sambari Halim Radianto mengancam akan menghentikan aktifitas galian C yang tidak berizin.
Pernyataan tersebut diitukan oleh Kabag Humas Pemkab Gresik, Agus Setya Prambudi ketika Bupati mengumpulkan para pengusaha tanah urug di Rumah makan di sekitar Kebomas, Kamis (19/9).
Selain itu. Bupati juga mengancam, penertiban ini dilakukan kepada semua pengusaha galian C yang ijinnya tidak lengkap.
"Tak perduli siapa yang memiliki dan siapa yang membekingi, kalau tak lengkap ijinnya kami harap Satpol PP segera bertindak dan menutup" tegasnya.
Menurut Agus, ada sekitar 12 (dua belas) pengusaha tanah urug yang ikut hadir pada pertemuan tersebut. Juga dihadiri oleh para camat terkait serta tim galian C dari Dinas PU, Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Perijinan serta dari Bagian Administrasi Sumber Daya Alam Setda Gresik.
Dalam pertemuan tersebut tercapai kesepakatan untuk kenaikan pajak galian C. Kenaikan pajak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pada pengusaha ini sepakat untuk dikenakan kenaikan tariff pajak. Kenaikannya masih akan di godog bersama tim. Memang selama ini pajaknya terlalu kecil karena sejak tahun 2002 tidak pernah ada kenaikan pajak,"imbuhnya
Pengenaan pajak galian C ini berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang kemudian diterbitkannya Perda 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dan pengenaan pajaknya berdasarkan Perda 21 tahun 1997 tentang galian C yang kemudian diterbitkannya Keputusan Bupati Gresik 91 tahun 1998 tentang petunjuk Bupati. Adapun pajak galian c sejak tahun 2002 tidak pernah dinaikkan.
"Sejak dulu tariff pajak berdasarkan kuponisasi rata-rata Rp. 12.500," tandasnya.(sho)

0 komentar for "Naikkan Pajak, Ancam Galian C Illegal"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama