BERITA HARI INI

Kasus Tambang Minyak Liar Disidangkan


GRESIK - Kasus aktivitas pertambangan minyak bumi liar pada sumur tua tanpa ijin, mulai disidangkan di PN Gresik, Kamis (5/9).
Sedangkan terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Sucipto (42) warga Dusun Sumber Desa Kembangan Kecamatan Kebomas selaku direktur PT. Sembilan Rajawali Makmur yang berkantor di Perum Mutiara Graha Agung blok A No.5 Kembangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno SH mendakwa Sucipto dengan pasal berlapis yakni Pasal 52 dan 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam dakwaannya diuraikan, bahwa, perbuatan terdakwa Sucipto pada hari selasa tanggal 18 Desember 2012 sekitar pukul 16.45 WIB. Waktu itu, truk tangki dengan nopol L 8960 UZ disopiri Soetono ditangkap oleh anggota reskrim polres Gresik di simpang empat Nippon Paint yang berada di Jalan Raya Mayjen Sungkono. Truk muatan minyak mentah 12 ton tersebut akan dikirim ke gudang di Margo Mulyo, Surabaya.
"Setelah ditelusuri asal muasal minyak mentah tersebut akhirnya diketahui bahwa minyak mentah itu diambil dari 2 sumur tua milik terdakwa yang berada di Desa Sekar kurung," ujar Sukisno saat membacakan dakwaan.
Dari 2 sumur yang mengeluarkan minyak mentah tersebut diambil dengan menggunakan samer cible Pump lalu ditampung ke tandon dengan kapasitas 100 ton.
Kemudian minyak mentah itu dijual oleh terdakwa ke beberapa gudang penyulingan minyak di daerah Surabaya.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)

0 komentar for "Kasus Tambang Minyak Liar Disidangkan"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama