BERITA HARI INI

Pelanggaran Pilgub Disepakati Bentuk Sentral Gakkumdu


GRESIK-Cara pandang yang sama diperlukan oleh penegak hukum dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dalam memproses atau menindaklanjuti pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim.
Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gresik, Polres Gresik dan Kejari Gresik melakukan penandatanagan kesepakatan (MoU) tentang sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berlangsung di aula Mapolres Gresik dengan disaksikan tim sukses,perwakilan Kodim 0817 Gresik, Senin (26/08).
Menurut Kapolres AKBP Ahmad Ibrahim SIK, M.Si, mengibaratkan Pilgug Jatim adalah sebuah pertandingan yang perlu ada wasit dan pengawasnya.
"Untuk membahas pelanggaran,
Ini (permasalahan) khusus. Maka orang-orang khusus yang menangani kasus pilkada adalah kasus politik. Di sentral Gakkumdu, maka kalau ada persoalan akan dibahas di Gakkumdu,"tandasnya.
Dengan ditandatanagi kesepakatan Gakkumdu, sambung Kapolres Gresik, maka pihaknya akan cepat menytelesaikan kalau ada pengaduan pelanggaran.
"Saya berharap Pilgub Jatim bisa berjalan aman, tertib dan pemimpinnaya siap dipilih dan siap tidak dipilih,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Bambang Utoyo SH menginggatkan, bahwa, Panwaslu harus cermata dalam menentukan pelangaran pemilu.
"Panwas jangan asala menerima pengaduan tetapi harus dilengkapi buktinya, kalau ada orang diduga memberikan money politic,"paparnya.
Misalnya, pembagian sarung dalamnya ada uang. Kalau sebelumnya orang yang suka membantu orang lain dan memberikan itu, harus jeli untuk mengkategorikan money politc.
"Ada, kadang-kadang disaat begini, mengumpulkan banyak orang, maka dikatakan kampanye. Kalalu menyampaikan visi dan misi calon, maka disebut kampanye,"ujarnya.
Kajari juga minta KPU dan Panwaslu minta jangan mengurangi perolehan suara pasangan calon nantinya.(sho)

0 komentar for "Pelanggaran Pilgub Disepakati Bentuk Sentral Gakkumdu"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama