BERITA HARI INI

Honor perangkat Desa Disesuaikan Standar UMK


GRESIK- Honor perangkat desa rencananya akan dinaikkan setara dengan upah minimum Kabupaten (UMK) Gresik. Demikian disampaikan Bupati r. Sambari Halim Radianto dalam pidato pada acara Pengukuhan Pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) masa bakti 2013 – 2019 yang berlangsung di ruang Mandala Bakti Praja, Senin (26/08).
Menurut Sambari, tujuan kenaikan honor tersebut untuk memotivasi kinerja para perangkat desa yang honornya dibawah UMK.Gresik.
"Kalau sudah naik maka honor perangkat desa tersebut nantinya bisa setara dengan gaji PNS golongan dua a. Anda mempunyai masa tugas sampai umur 60 tahun," katanya. 
Bupati juga berharap kepada para anggota AKD Gresik yaitu para Kepala Desa se-Kabupaten Gresik agar bersikap netral pada setiap pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu. "Saya tahu anda mempunyai pilihan dan punya hak memilih, tapi sebagai kepala desa harus bersikap netral di mata masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua AKD Gresik
 Kristono melalui Kabag Humas Pemkab Gresik Agus Setya Prambudi mengatakan, bahwa, pihaknya senang dengan rencana kenaikan tersebut. Karena menurut Kepala Desa Iker-Iker Geger, Cerme tersebut, pihaknya merasa prihatin dengan honor perangkat desa.
"Karena kami sendiri tidak mampu untuk memberikan tunjangan tambahan, maka kami tidak menugaskan mereka dengan pekerjaan yang terlalu berlebihan" katanya.
Sedangkan Ketua AKD Jawa Timur, Samari yang mengukuhkan pengurus AKD Gresikmelalui Kabag Humas Agus Setya P mengatakan, Kabupaten Gresik yang paling sering mengadakan pengukuhan pengurus AKD.
"Dalam dua tahun terakhir, terhitung sudah ada tiga kali pengukuhan pengurus AKD,"katanya.(sho)


0 komentar for "Honor perangkat Desa Disesuaikan Standar UMK"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama