BERITA HARI INI

Bapak Bejat Hamili Anak Kandung Divonis 9 Tahun


GRESIK-Bapak bejat yang menghamili anak kandungnya sendiri hingga melahirkan bayi mungil, Sucipto (49) warga Jl.Diponegoro 8 Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme diganjar penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Mustajab, SH, dalam peridangan di PN Gresik,Selasa (13/08)
Selain itu, Sucipto diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 60 juta. Apabila tidak bisa membayar uang, maka hukumanya ditambah 3 bulan penjara.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umu (JPU) Munarwi SH yang meminta terdakwa diganjar penjara selama 10 tahun.
Dalam amar putusannya, mejleis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan persetubuhan anak kandungnya sendiri sebut saja Intan (13) hingga hamil.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam kamar anaknya sewaktu istrinya yang mengalami kebutaan tidur pulas. Akibatnya saksi korban hamil dan melahirkan anak.
"Terdakwa terbukti secara secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa dengan sengaja memaksa, merayu anak untuk di setubuhi. Apalagi korban merupakan anak kandungnya sendiri," urai Mustajab saat membacakan putusan.
Dengan vonis tersebut, terdakwa Sucipto menerima putusan itu. Namun, Jaksa Munarwi SH menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir," ujarnya.(sho)

0 komentar for "Bapak Bejat Hamili Anak Kandung Divonis 9 Tahun"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama