BERITA HARI INI

Rekomendasikan Sengketa Pilkades Tanjungwidoro Lewat Jalur Hukum


GRESIK-Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tanjungwidoro Kecamatan Bungah, banyak kejanggalan. Realitas tersebut terungkap dalam hearing Komisi A DPRD Gresik dengan Panitia Pilkades, Badan Perwakilan Desa (BPD) Ali Khasan, Kades Muchtar Rosyid dan
Cakades Nasikhuddin di gedung dewan, Kamis (04/07).
Pasalnya, panitia pilkades tidak mencocokkan lebih dulu antara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) warga yang memiliki hak pilih dengan warga yang menerima undangan untuk hadir dalam pencoblosan.
"Sebelumnya, ada DPT. Lalu ada undangan untuk pencoblosan. Harusnya dicocokkan dulu jumlahnya sebelum surat suara dihitung,"ujar Suparno Diantoro, salah seorang anggota Komisi A.
Panitia Panitia Pilkades Tanjungwidor juga disalhkan oleh Ketua BPD, Ali Khasan yang mengaku sudah menjalankan tugas dengan menegur panitia, tetapi tidak digubris.
"Sepanjang pengawasan pilkades oleh BPD, saya sudah menegur, tetapi tidak diindahkan,"ujarnya.
Ali Khasan juga mengaku menolak berita acara perhitungan yang diberikanoleh panitia Pilkades karena tidak lengkap.
"Ada perbedaan antara berita acara pemilihan dan perhitungan yakni jumlah surat suara. Saya disuruh menetapkan, tetapi tak saya indahkan,"tandasnya.
Namun, Ketua Panitia Pilkades Abdul Qodir, menyangkal proses pilkades penuh kejanggalan. Alsannya, cakades ketika proses penghitungan sudah menyerahkan sepenuhnya pada saksi. Dan saksi sepakat kalau ada surat suara yang lebih tidak terpakai.
"Tidak ada ditengah jalan tiba-tiba kita hentikan. Tapi sebelum dihitung sudah ada kesepakatan,"tuturnya.
Terkait surat gugatan dari cakades Nasikhuddin ke panitia Pilkades, sambung Abdul Qodir, maka panitia tidak bisa menjawab surat dari cakades karena minta pilihan ulang
"Panitia sudah rapat dan menyerahkan ke pemerintahan umum,"tuturnya.
Akhirnya, Komisi A, Bagian Hukum Pemkab Gresik maupun Kades Tanjungwidoro memberikan rekomendasi agar sengketa pilkades Tanjungwidoro agar diselesaikan melalui jalur hukum.
"Sebenarnya proses pemilihan sudah berjalan mulus. Tetapi, harus sesuai aturan yang ada. Agar tidak ada keberpihakan dan saling menyalahkan, lebih baik ditempuh jalur hukum. Kita juga transparan saja,"ujar Ketua Komisi A, Jumanto SE, MM.
Kendati demikian, Komisi A juga merekomendasi agar pelantikan Kades Tanjungwidoro Kecamatan Bungah tidak dilakukan oleh Bupati Gresik sampai proses hukum selesai.(sho)


0 komentar for "Rekomendasikan Sengketa Pilkades Tanjungwidoro Lewat Jalur Hukum"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama