BERITA HARI INI

Polisi Gerebek Mini Market Jual Miras


GRESIK- Jajaran Sat Reskrim Polsek Driyorejo mengerebek mini market Alfamart yang terletak di Jl Raya Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Jum'at (12/07).
Sebab, pertokoan tersebut menyimpan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk. Padahal, miras selama ini dilarang beredar maupun diperjual belikan di Kabupaten Gresik
Beberapa miras yang disita polisi, diantaranya, bir hitam atau Guiness sebanyak 24 botol ukuran besar. Kemudian Bir Bintang 36 botol dan Bir Anker sebanyak 12 botol.
Petugas juga mengamankan, Hari Budiono, (37 , warga Perum Persada Bhayangkara Blok H 5 Singosari, Kabupaten Malang, sebagai penanggungjawab. miras tersebut. Terbongkarnya mini market Alfamart yang menyimpan puluhan botol miras itu, berdasarkan informasi masyarakat, kalau pertokoan yang terletak di Desa Petiken tetsebut, menjual miras. Mendapatkan informasi itu, Kanitreskrim Polsek Driyorejo, AKP Tulis, bersama dengan anggotanya, menyamar sebagai pembeli. Setelah dipastikan valid, langsung digerebek.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Supandi kepada wartawan mengatakan,bahwa, kegiatan pemberantasan miras adalah mendukung Gresik bebas miras dan Jatim Zerro miras.
"Tersangka langsung kami kirim ke Pengadilan Negeri Gresik, untuk disidangkan Tipiring," tegasnya.(sho)

0 komentar for "Polisi Gerebek Mini Market Jual Miras"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama