BERITA HARI INI

DPPKAD-BPPM Gresik Gegeran BPHTB Reklamasi


GRESIK-Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari reklamasi pantai yang seharusnya masuk dalam APBD Gresik Tahun 2012 lalu, tetapi menguap atau loss potential.
Pasalnya, Badan Perizinan dan Penananam Modal (BPPM) Gresik dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik, terlibat gegeran dalam menerjemahkan aturan terkait BPHTB dari bidang kepelabuhanan. Khususnya, ijin reklamasi dari beberapa perusahaan yang memiliki dermaga khusus untuk kepentingan sendiri (DUKS)
Fakta tersebut terungkap ketika Komisi B DPRD Gresik melakukan pembahasan laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Gresik Tahun 2012. Bahkan, masuk dalam laporan hasil finalisasi Banggar DPRD Gresik yang membahas LPJ Pelaksanaan APBD Gresik 2012.
"Memang ada silang pendapat antara DPPKAD dengan BBPM menyangkut BPHTB itu. Sehingga diperlukan kajian hukum yang mendalam. Banyak pendapatan yang akan menjadi PAD kalau reklamasi harus membayar BPHTB,"ujar Ketua Komisi B, M. Syaikhu, SE, MM dengan nada serius, Kamis (04/03).
Dijelaskan, PT. Pembangkita Jawa Bali (PJB) ketika mengajukan izin reklamasi dan meminta petunjuk ke kantor Badan Pertananahan Nasional (BPN) Gresik diarahkan untuk membayar BPTHB. Akhirnya, PJB membayar biaya BPHTB sebesar Rp. 2 milyar.
"Menurut DPPKAD, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 85 ayat (1) dan (3) bahwa setiap pengalihan hak atas penggunaan tanah dikenai BPHTB. Tapi, BPPM mengatakan, tidak ada pengalihan hak,maka PT. PJB tidak ada kewajiban membayar BPHTB,"tuturnya.
Setidaknya, ada 7 ijin pelayanan kepelabuhanan selama tahun 2012 yakni izin degding PT. Petrokimia Gresik, ijin reklamasi pantai pantai oleh PT Maspion Indutrial Estate, izin pembangunan dermaga dari PT Masipin Siam Terminal, sewa daratan hasil reklamasi PT. Maspion Indutrial Estate dan PT. Siam Maspion Terminal, Ixin perluasan jetty dan pembangunan dermaga oleh PT Wilmar Nabati Indonesia serta ijin reklamasi dari PT. Sumber Mas.
"Dalam rapat komisi hingga badan anggaran DPRD Gresik, pembahasannya masih kacau masalah itu. Sehingga, perlu kajian mendalam dari sisi hukumnya,"imbuh Wakil Ketua Komisi B, Ir. Hj. Siti Muafiyah.(sho)


0 komentar for "DPPKAD-BPPM Gresik Gegeran BPHTB Reklamasi"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama