BERITA HARI INI

Bapak Bejat Hamili Anak Kandung Mulai Disidangkan


GRESIK-Kasus orang tua bejat yang menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan, mulai disidangkan di PN Gresik, Rabu (03/07).
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Mustajab SH tersebut, terdakwa Sucipto (49) warga Jl.Diponegoro 8 Desa Cerme lor Kecamatan Cerme, dijerat dengan pasal berlapis oleh JPU Munarwi SH yakni pasal 46 UU RI no.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Rangga. Dakwaan primair dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dalam dakwaan subsidair dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaannya, Munarwi menguraikan bahwa perbuatan bejat terdakwa dilakukan sekitar bulan Agustus 2012 pukul 01.00 WIB bertempat dirumah terdakwa yakni di dalam kamar korban yakni anaknya sendiri sebut saja melati (13) telah melakukan perbuatan seksual dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan hingga 7 kali.
"Terdakwa datang ke kamar anak dan mengajak untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman. Saksi korban tak berdaya karena ancaman. Bahkan, terdakwa tak menghiraukan rasa sakit yang derita saksi korban saat melakukan persetubuhan, " tegas JPU Munarwi dalam dakwaannya.
Perbuatan amoral tersebut dilakukan berulang kali yakni sebanyak 7 kali. Akibatnya, korban hamil dan melahirkan anak.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)

0 komentar for "Bapak Bejat Hamili Anak Kandung Mulai Disidangkan"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama