BERITA HARI INI

Curi Besi Dijebloskan Penjara


GRESIK-Bambang Hidayat (56) warga Dusun Ngemplak Utara RT 04 RW 01 Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung, Jombang dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Kebomas, Minggu (16/0/).
Pasalnya, dia dilaporkan melakukan pencurian besi di PT. Murti Jaya Abadi yang berada di Jl. Mayjen Sungkono No.15 a Desa Segoro Madu Kecamatan Kebomas.
Terbongkarnya pencurian tersebut karena perusahaan kehilangan besinya. Akhirnya, permasalahan tersebut dilaporkan ke Polsek Kebonas.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya, menangkap tersangka Bambang Hidayat.
Kapolsek Kebomas, Kompol Yulianto mellaui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Muhammad Nur Hidayat, SIK, M.Si membenarkan penangkapan tersangka pencurian besi di perusahaan tersebut.(sho)

0 komentar for "Curi Besi Dijebloskan Penjara"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama