BERITA HARI INI

Pilkades Ngawur, Warga Gading Watu Wadhul Dewan


GRESIK-Perwakilan warga Desa Gading Watu Kecamatan Menganti mendatangi gedung DPRD Gresik, kemarin. Mereka wadhul tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) disana yang disinyalir melanggar aturan.
"Pembentukan panitia Pilkades tanpa melalui rapat Badan Perwakilan Desa (BPD) tetapi langsung ditunjuk oleh calon kepala desa tertentu. Ini menyalahi Perda No. 03 Tahun 2012 tentang Pilkades,"ujar juru bicara warga Gading Watu, Sugiono dengan nada serius,Senin (20/05).
Dicontohkan, panitia Pilkades sesuai Perda maksimal 17 orang. Kenyataannya, jumlah panitia Pilkades sebanyak 29 orang.
Mereka juga mempersoalkan masalah penyusunan anggaran pelaksanaan Pilkades yang fantastik. Yakni, biaya pendaftaran calon dipatok sebesar Rp. 5 juta dan sumbangan pihak ketiga yang mencapai Rp. 190 juta.
"Biaya sebesar itu, tanpa rincian penggunaan yang jelas. Untuk itu, kami minta agar kepantiaan Pilkades Gading Watu dibubarkan dan dibentuk ulang,"tegasnya.
Perwakilan warga tersebut diterima oleh anggota Komisi A, H. Suwarno SH yang berjanji akan menindaklanjuti pada pimpinan dewan.
"Kita tampung pengaduan warga dan kita teruskan ke pimpinan,"tandasnya.(sho)


0 komentar for "Pilkades Ngawur, Warga Gading Watu Wadhul Dewan"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama