BERITA HARI INI

Pansus II Rombak Ranperda Tentang Pengelolaan Limbah Cair


www.gresiksatu.com
GRESIK-Kinerja panitia khusus (Pansus) II DPRD Gresik yang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Limbah Cair bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, patut mendapat apresiasi.
Kenapa demikian ?. Sebab, tejadi sinergi antara legislatif dengan eksekutif agar rancangan produk hukum yang tengah dibahas bersama tersebut, tidak cacat hukum dengan mengabaikan aturan yang lebih tinggi dalam tata urutan perundang-undangan.
Maka dibutuhkan kecermatan serta ketelitian sebelum menyerahkan hasil pembahasan Pansus pada pimpinan dewan untuk dibawa dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan menjadi peraturan daerah (Perda).
Alhasil, ketika pembahasan Ranperda Tentang Pengelolaan Limbah Cair setelah dicermati dan dibahas bersama tetapi ditemukan adanya pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, Pansus bersama eksekutif sepakat untuk melakukan revisi dari sisi judul Ranperda, isi maupun pencabutan Perda yang sudah berlaku.
"Ranperda Tentang Pengelolaan Limbah Cair berubah menjadi
Ranperda Tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air. Perubahan ini, menyesuaikan dengan aturan yang baru,"ujar Ketua Pansus II, Akhwan SH dengan mimik serius, Selasa (21/05).
Meskipun Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Cair merupakan usul prakarasa atau hak inisitiaf dewan melalui Komisi C DPRD Gresik, tetapi Pansus II tidak arogan ataupun apatis pada masukan dari eksekutif yang menemukan adanya pertentangan aturan lebih tinggi.
"Acuannya UU No. 43 tahun 2010 tentang Pengelolaan Limbah Cair dan PP No. 8 tahun 2012 tentang Lingkungan Hidup,"paparnya.
Dikatakan oleh politisi dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) tersebut, bahwa, sebetulnya Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Cair yang diusulkan dewan, tidak bertentangan dewan peraturan lebih tinggi. Bahkan, Naskah Akademik (NA) juga telah disusun.
"Kalau tidak ada PP No. 8 Tahun 2012, Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Cair sudah tidak ada masalah,"tandasnya.
Konsekwensi lainnya, pada Ranperda Tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air yakni beberapa Perda Kabupaten Gresik harus dicabut karena sudah tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
"Yang harus dicabut yakni Perda No. 27 tahun 2004 tentang Pengedalian Pencemaran Air dan Perda No. 18 Tahun 2004 Tentang Retribusi Ijin Pembuangan Limbah Cair,"terangnya.
Dijelaskan Akhwan, esensi dari kedua Perda tersebut untuk disesuaikan denganaturan yang baru, perubahannya lebih dari separuhnya. Maka, Perda yang lama harus dicabut dan tidak bisa dilakukan perubahan.
Karena menyesuaikan dengan aturan yang baru, maka Pansus II harus kerja keras dalam membahasnya secara mendalam dan detail. Sebab, beberapa Perda yang dicabut, maka isinya harus diakumulasikan dalam Perda Ranperda Tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Gresik Ir. H. Abdul Hamid sangat tidak keberatan dengan 'pembedahan' yang dilakukan oleh Pansus II dalam membahas Ranperda yang diusulkan oleh Komisi C tersebut.
"Aturannya memang begitu. Ya, memang harus disesuaikan,"tandasnya.(sho)

0 komentar for "Pansus II Rombak Ranperda Tentang Pengelolaan Limbah Cair"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama