BERITA HARI INI

Embat 4 Pasang Sepatu, Diseret Ke Meja Hijau


GRESIK-Gara-gara mencuri 4 pasang sepatu diperusahaannya bekerja, terdakwa Choirul Anwar (41) warga Banjarsugihan Kecamatan Tandes, Suranaya terpaksa harus duduk kurs Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (21/05).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut umum (JPU), Palupi Sulistyaningrum, SH menguraikan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan pada Rabu (13/03)bertempat di dalam perusahan PT.Mitra Pratama Hanjaya.
"Terdakwa yang bekerja sebagai tenaga mekanik tersebut ketahuan security ketika waktu pulang digeledah di pos Satpam, " tukasnya.
Sepatu yang berhasil dicuri terdakwa, lanjut JPU, diantaranya 1 pasang sepatu merk Blue garden, 1 pasang merk TNI AU, dan 2 pasang merk Pro Champion.
Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp.500 juta.
Untuk itu, JPU Palupi Sulistyaningrum, SH menjerat pasal 362 KUHP, karena terdakwa mencuri sepatu milik PT. Mitra Pratama Hanjaya yang bertempat di Jl. Raya Karang Andong, Driyorejo. .
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Kusno SH ini akhinya di tunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)

0 komentar for "Embat 4 Pasang Sepatu, Diseret Ke Meja Hijau"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama