BERITA HARI INI

Tampilkan postingan dengan label persidangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label persidangan. Tampilkan semua postingan
0
GRESIK-Perbuatan terdakwa Sunarto (30) warga Desa Pantenan Kecamatan Panceng, sungguh bejat. Pasalnya, dia tega mengauli anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Alhasil, dia diseret kr meja hijau dalam persidangan PN Gresik, Selasa (20/05).
Dalam dakwaannya, JPU Adhyanti Purwantari SH menguraikan tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada Kamis (20/02) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
"Waktu itu, ibu korban yakni istri terdakwa bernama Persi ke pasar. Kesempatan itu, dipergunakan terdakwa untuk memanggil Bunga masuk ke kamarnya. Dalam kamar tersebut korban disuruh melepas rok dan celana dalamnya. Perintah itu, ditolak oleh korban. Lalu terdakwa mengamuk dan mengancam akan memukul korban menggunakan kayu," tegas JPU Adhyanti Purwantari SH saat membacakan dakwaannya.
Setelah di paksa, korban akhirnya menuruti dan melayani nafsu bejak sang ayah dalam kondisi dalam tekanan.
Perbuatan itu tidak hanya dilakukan sekali. Akan tetapi dilakukan hingga 5 kali. Teralhir perbuatan bejat sang ayah ketahuana oleh isterinya dan dilaporkan ke polisi hingga proses persidangan.
Untu itu, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Harto Pancono. SH, akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sho)

0
GRESIK-Terdakwa perkara pembunuhan ayah kandung, Dany Bagus Prasetiawan (23) warga Dusun Gading RT.13 RW 05 Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Bagus Perwira SH dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (12/02).
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah karena menghilangkan nyawa orang lain dan terbukti melanggar hukum sesuai dengan UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berbagai pertimbangan meringakankan dalam tuntutan tersebut. Seperti, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, sudah ada surat perdamaian dengan warga, terdkawa masih belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa berniat melindungi ibunya,"ujar JPU Raden Raden Bagus Perwira SH dalam tuntutannya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Dany Bagus Prasetiawan menghabisi nyawa ayah kandungnya, Sugianto (40) warga Dusun Gading RT.13 RW 05 Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo setelah disabet dengan parang pada Minggu (13/10) tahun lalu.
Sebab, dia tak tega melihat ibu kandungnya, Siti Halimah (37) dipukuli ayah kandungnya. Dengan 2 kali sabetan parang yang diayunkan membuat leher Sugianto nyaris putus dan tewas seketika.(sho)

0
GRESIK-Ribuan pendukung Kepala Desa (Kades) Sidojangkung Kecamatan Menganti, Sugianto bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Se Kabupaten Gresik, berbahagia ketika majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas dalam di PN Gresik, Selasa (11/02) dalam dakwaan pengerusakan dan perumahan Mars PT Bintang Karya Sama.
Dalam pertimbangannya, ketiga pasal yang didakwakan olehjaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi unsur pidana. Sebenarnya, hanya satu pasal saja yang memenuhi unsur, yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Namun, pasal tersebut sudah dihapuskan.
Dengan demikian, tuntutan jaksa meminta terdakwa di jatuhi hukuman percobaan yakni 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan, tidak dikabulkan majelis hakim.
Kuasa hukum PT BKS, Hariyono SH menyesalkan vonis tersebut. Untuk itu, pihaknya berharap kejaksaan negeri (Kejari) Gresik melakukan upaya kasasi, karena  dalam sidang kasasi.
"Kami berharap kejaksaan melakukan kasasi,"ujarnya kepada awak media usai sidang.
Sementara itu, Kristian Sudibyo SH selaku kuasa hukum terdakwa Sugianto kepada awak media mengatakan, bahwa, pihaknya melaporkan balik PT BKS terkait Instalasi Pembuangan Akhir Limbah (IPAL). Sebab, hingga saat ini limbah perumahan tersebut telah mencemari sawah warga desa di sana
"Setelah ini, kami akan melapor balik PT BKS terkait limbahnya, karena telah mengabaikan rekomendasi Pemda Gresik,"ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa Kades Sidojangkung, Sugianto didakwa melakukan beberapa perbuatan yang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).(sho)


0
GRESIK-Minuman keras (miras) memang membawa efek buruk. Bahkan, mengantar ke jerujji besi. Seperti yang dialami terdakwa Hadi Supeno (55) warga Desa Petung Kecamatan Panceng. Akibat mabuk miras, dia nekat menganiaya Muhammad Ali yang menjabat Sekdes Petung menggunakan kayu. Akibat ulahnya, terdakwa Hadi Supeno di seret ke meja hijau dalan sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (11/12)
Dalam sidang lanjutan ini, JPU Raden Bagus Perwira mendatangkan 4 saksi untuk melakukan pembuktian. Ke empat saksi yakni M.Oman, Sumanan, Muhamad Ali, dan Subhan
Dalam keterangannya, Muhamad ali menjelaskan bahwa terdakwa memang sering mengumbar ancaman untuk membunuh kades dan dirinya karena dianggap telah melakukan korupsi.
"Waktu itu saya makan bakso di warung milik Sumanan. Seketika itu, terdakwa datang dengan nada marah. Terdakwa langsung memukul saya dengan menggunakan kayu," jelasnya.
Pukulan tersebut mengarah ke kepala, namun berhasil ditangkis dengan tangannya. Sehingga kedua tangannya mengalami luka lecet dan memar.
Hal serupa juga di ungkapkan oleh saksi sumanan. Waktu itu, dia melihat sendiri terdakwa memukul korban menggunkan kayu balok.
Sidang yang dengan majelis hakim yang diketuai Andi Nurmawati SH akhirmya ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan.
Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Hadi Supeno pada Senin (16/09) sekitar pukul 15.45 WIB. Terdakwa dengan kondisi mabuk melakukan penganiayaan kepada saksi korban dengan menggunakan kayu balok berukuran sepanjang 1,5 m diameter 15cm. (sho)

0
GRESIK--Mantan anggota DPRD Gresik, Ir. Imron Zuhdi Muchtarom I didampingi penasihat hukum dari kantor Ma'ruf Syah & Partners Law Firm mendatangi Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Gresik Purwatmi Kartika SH untuk mendaftarkan gugatannya, (10/12).
Kendati yang digugat utama adalah H. Sadji Ali Afandi dengan alamat Jl Akim Kayat 7F, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik, namun pada gugatannya, Imron juga menyertakan Notaris Novalinda Jonafrianti SH dan Kapolres Gresik sebagai turut tergugat satu dan dua.
Dalam surat gugatan disebutkan bahwa perkara bermula pada Desember 2010 silam, ketika Imron Zuhdi dan Sadji Ali Afandi sepakat melakukan jual beli sebidang tanah. Tanah seluas 9.130 m2 dengan SHM No. 397 milik penggugat yang terletak di Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan dengan harga Rp 300 juta.
Awalnya, kesepakatan berjalan mulus meski. Imron melakukan pembayaran harga tanah yang dibelinya dengan secara mengangsur.
Sebelum harga tanah dilunasi, tiba-tiba ada akte jual beli yang dikeluarkan Kantor Notaris Novalinda Jonafrianti SH yang berkedudukan di Jl Margasatwa Raya No. 27, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pada awalnya Imron tidak begitu merespon terbitnya akte jual beli tersebut. Karena akte tersebut dibuat tidak sesuai PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dan UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris. Salah satunya adalah belum adanya tanda tangan notaris Novalinda di akte tersebut.
Persoalan baru muncul ketika Imron Zuhdi menerima surat panggilan dari Polres Gresik pada 9 September 2013. Kendati belum menjadi tersangka, namun Imron dilaporkan oleh Sadji Ali Afandi telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat hak milik No. 397 yang sudah dianggap milik Sadji Ali Afandi.
"Kapolres Gresik kami jadikan sebagai turut tergugat kedua karena telah secara sewenang-wenang menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang didugakan kepada klien kami. Padahal akte jual beli yang dijadikan dasar penyelidikan tidak sah di mata hukum," ucap Ma'ruf Syah SH MH usai mengantar kliennya .
Iintinya, tambah Ma'ruf, gugatan kliennya meminta para pengadil PN Gresik untuk membatalkan akte jual beli tanah antara penggugat dan tergugat karena tidak sah dan tidak mengikat para pihak. (sho)

0
GRESIK-Terdakwa Dwi Surya Ningsih (34) warga Desa Kemuning Kecamatan Tarik, Sidoarjo tak kuasa menahan tangis ketika majelis hakim yang diketuai Harto Pancono SH menjatuhkan vonis 4 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki dan menyimpan SS dan melanggar ketentuan dari pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan,"ujar Harto Pancono SH saat membacakan putusan di PN Gresik,Rabu (04/12).
Suaminya, Joko Santoso (36) yang juga menjadi terdakwa dalam perkara sama meskipun perkaranya di split berusaha menenangkan istrinya untuk menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
Sementara Joko Santoso sendiri juga dinyatakan bersalah melanggar UU tentang narkotika dan dijatuhi hukuman 4 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan pengedarnya yakni terdakwa Husain(35) warga Jl.Wonokromo Pasar Lama No.32A Keluarahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya di vonis lebih tinggi.
Dia terbukti telah menjual narkotika jenis SS pada terdakwa Dwi Surya Ningsih dan Joko Santoso sehingga di vonispenjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa diseret JPU Lila Yurifa Prihasti SH, Munarwi serta ER Handaya SH karena di dakwa telah menjual, menyimpan serta miliki narkona jenis SS.
Waktu itu (28/07), terdakwa pasutri telah membeli SS seberart O.3 gram kepada terdakwa Husain dirumahnya di Jl. Bendul Merisi Gg 1 Selatan, Surabaya.
Barang haram tersebut sebagian di komsumsi oleh pasutri di rumah kostnya di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Lalu sisa SS yang di komsumsi rencananya akan di jual kepada Bles (DPO) di daerah Gresik. Namun, i sebelum ketemu pembeli, pasutri tersebut keburu ketangkap anggota Sat Reskoba Polres Gresik.(sho)

0
GRESIK- Gara-gara tanpa izin mengambil jatah warisan kepada orang tuanya, terdakwa Robby Junaedi (40) warga Jl.dr.Sutomo No.73 Kelurahan Tlogo Patut Kecamatan Gresik harus duduk di kursi pesakitan di PN di PN Gresik, Rabu (20/11).
Sebab, dia didakwa mencuri sertifat rumah, BPkB mobil dan sepeda motor milik ayah kandungnya bernama Edy Wibowo.
"Terdakwa dengan sengaja tanpa ijin mencuri barang berharga berupa, serrtifikat rumah, BPKB mobil dan sepeda motor, deposito Bank jatim dan CIMB milik korban Edy Wibowo (ayah kandung terdakwa-red)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU)Munarwi SH saat membacakan dakwaannya.
Diuraikan, tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa Robby pada Rabu(26/06) lalu sekitar jam 11.00 WIB bertempat di rumah Edy Wibowo di Jl. HOS Cokro Aminoto No. 01 kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik.
Awalnya, terdakwa bersama istrinya Siti Suminarsih datang ke toko milik ayahnya di daerah pelabuhan Gresik untuk menagih janji ambil uang biaya sekolah untuk anak terdakwa Robby Junaedi.
"Di toko tersebut, terdakwa lalu meninggalkan istrinya dan menuju ke rumah ayahnya. Didalam rumah ayahnya, terdakwa lalu menuju ke kamar dan membongkar kunci lemari. Kemudian mengabil kardus yang berisi surat berharga," urainya.
Kardus berisi surat berharga tersebut lalu di sembunyikan oleh terdakwa. Akibat ulahnya, Edy Wibowo melaporkan ke polisi hingga saat ini ke proses persidangan.
JPU Munarwi SH menjerat terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke -5 jo pasal 367 ayat (2) KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH akhirnya menunda peridangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sho)

0
GRESIK- Cinta itu buta. Ungkapan tersebut cocok ditujukan pada terdakwa Bambang Dwiyoyo Purwanto (56) warga Jl. Pahlawan GG 9 No.13, Desa Gapuro Sukolilo, Kecamatan Gresik dan Asmah (40) warga Desa Hendrosari Kecamatan Menganti.
Betapa tidak. Kendati terdakwa Bambang Dwiyoyo masih memiliki istri yang sah, tetapi Asmah bersedia menjadi madu dengan rela menjadi istri kedua.
Hanya saja, Bambang Dwiyoyo belum mendapat izin menikah lagi dari istri pertamanya. Akhirnya, keduan insan berlain jenis ini nekad menggunakan akte nikah palsu supaya tetangga Asmah tidak curiga,
Tapi, sepandai-pandai menyimpan bangkai, bau busuk akhirnya tercium juga. Buktinya, istri pertama Bambang Dwiyoyo berhasil membongkar persekongkolan tersebut. Kini, Bambang dan Asmah harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (31/10).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Wahyudi menguraikan bahwa kedua terdakwa untuk melegalitaskan hubungan asmaranya nekad menbuat surat akte nikah palsu.
Hal tersebut dilakukan dikarenakan terdakwa Bambang Dwiyono Purwanto masih memiliki istri yang sah. sehingga untuk melegalitaskan hubungan denga Asmah terdawa membuat surat nikah palsu.
"Surat nikah palsu dengan no.319/71/VII/2005 ini dikeluarkan oleh KUA krembangan. Surat tersebut digunakan terdakwa untuk mengelabui tetangganya agar di akui sebagai pasangan suami istri," tegas JPU Herry Wahyudi ketika membacakan dakwaanya.
Namun, istri sah dari terdakwa terdakwa Bambang Dwiyiyo yang mengetahui kalau suaminya nikah lagi langsung melakukan pengecekan di kantor KUA Krembangan, Surabaya. Alhasil, KUA Krembangan tidak pernah mengeluarkan register surat nikah tersebut. Sehingga, istri sah terdakwa yakni R.Zaenab melaporkan keduanya ke polisi.
"Terdakwa melanggar pasal 263 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang merugikan pihak korban yakni istri sah R.zaenab," urainya.
Sidang yang diketuai majelis hakim Harto Pancono SH, akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)
0
GRESIK-Tak terlihat air mata meleleh dari kedua kelopak mata ratu narkoba asal Gresik, terdakwa Nita Ariani Sarani Wibowo (23) warga Jl.Blitar I No. 12 Perum Gresik Kota Baru (GKB) Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar  meskipun majelis hakim yang diketuai Mustajab SH MH menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider kurungan 1 bulan dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (16/10).
Gadis cantik yang mengenakan kerudung hitam selama persidangan tersebut, tampak tegar meskipun tatapannya kosong selama mendengarkan majelis hakim membacakan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Atip SH dan Rimin SH dengan meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan.
Hanya saja, Nita Ariani Sarani Wibowo menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Begitu juga JPU Atip SH dan Rimin SH menyatakan pikir-pikir untuk menerima vonis atau melakukan upaya banding atas vonis tersebut.
Bahkan, terdakwa Nita Ariani Sarani Wibowo seusai sidang langsung ngeloyor pergi dengan kawalan polisi menuju ruang tahanan sementara di PN Gresik sebelum kembali mendekam di Lapas Banjarsari Kecamatan Cerme.
Majelis hakim dalam pertimbangan yang meringankan menyatakan, bahwa, terdakwa masih berusia muda sehingga masa depannya masih panjang untuk melakukan perbaikan diri. Selain itu, terdakwa sopan selama persidangan serta tidak berbelit-belit.
"Pertimbangan yang memberatkan, narkoba merusak generasi muda serta merusak diri terdakwa sendiri,"ujar Mustajab SH MH.
Sehingga, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan menyimpan dan memiliki narkotika secara tidak sah yang melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagaimana diketahui, perkara narkoba dengan jaringan nasional yang  melibatkan terdakwa Nita Ariani Sarani Wibowo diungkap Badan Narkotika Propinsi (BNP) Jawa Timur pada 27 April lalu,
Penangkapan Nita Ariani Sarani Wibowo hasil pengembangan dari tertangkapnya Iwan Hadi di Bandara Juanda. Dari pengeledahan di rumah terdakwa,  petugas menemukan 3,3 ons sabu sabu (SS) dan 230 butir  ekstasi  dan uang tunai sebesar Rp.200 juta.
Ternyata, terdakwa ternyata dikendalikan oleh kekasih terdakwa Abdul Rohim bin Abas (41) yang menghuni Lapas Madiun dalam kasus narkoba.(sho)

0
GRESIK-Sujud syukur dilakukan terdakwa warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng yakni Idham Cholid, Nazidin, Suhud, dan Abdul Karim  setelah divonis 4 bulan penjara masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Kusno SH karena terbukti melakukan pencemaran nama baik dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (16/10).
Kendati dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 junto Pasal 55 KUHP, namun ratusan pendukung terdakwa mulai anak kecil, ibu-ibu hingga orang dewasa  yang datang menumpang 2 truk, tetap dapat menjaga situasi tetap kondusif selama mengikuti jalannya persidangan.
Sehingga, polisi yang mengawal ketat massa tersebut tidak perlu bekerja ekstra keras sebab massa tidak melakukan unjukrasa ataupun tindakan anarkis yang mempressure putusan hakim.
Seusai persidangan, Idham Kholik yang juga aktivis dari LSM Pattiro tersebut menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
"Kita masih pikir-pikir dengan vonis itu,"tandasnya.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Mansur SH dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, terhadap vonis majelis hakim menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau menerima.
"Kita juga masih pikir-pikir,"tandas JPU Mansur SH.
Keempat terdakwa diseret ke meja hijau karena kasus pencemaran nama baik terjadi ketika aksi pendudukan Balai Desa Sumurber saat menuntut mundur mantan Kades Sumurber Achmad Syafii dibalai desa. Berbagai poster dipampang oleh pengunjukrasa yang membuat perangkat desa tak senang. Bahkan, ketika aparat desa yang hendak melepaskan berbagai spanduk, dihalang-halangi. Sehingga, hal tersebut menjadi pemicu laporan perbuatan tak menyenangkan.
Namun, H Hanan selaku Sekdes Sumurber merangkap Pjs Kepala Desa Sumurber yang melaporkan kasus tersebut, sudah membuat surat perdamaian.(sho)