BERITA HARI INI

Tampilkan postingan dengan label Komisi B. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi B. Tampilkan semua postingan
0
GRESIK-Bantuan hibah alat pertanian banyak terjadi penyimpangan di tingkat kelompok tani (poktan). Pengakuan menarik tersebut dilontarkan oleh Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Dispertan Hutbun) Gresik, Ir. Agus Djoko Waluyo dalam hearing dengan Komisi B DPRD Gresik, Jum'at (17/01).
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena bantuan hibah. Tergantung kelompok tani sendiri,"ujarnya.
Dicontohkan Agus Djoko Waluyo, mayoritas bantuan untuk alat pertanian berupa pompa air untuk pertanian, banyak yang hilang setelah diserahkan ke poktan. Kebanyakan, pompa tersebut hilang ketika dipasang ditengah sawah.
Selain itu, bantuan hibah berupa hand traktor, banyak yang dikuasai oleh personal. Padahal, bantuan tersebut diperuntukkan bagi poktan agar dikelola bersama. Bahkan, Agus Djoko Waluyo tak menampik kalau ada oknum dari poktan yang menjual untuk kepentingan sendiri seperti laporan yang masuk ke anggota Komisi B DPRD Gresik.
"Kalaupun ada (bantuan hand traktor) yang dijual, kita tak bisa berbuat apa-apa. Biasanya kalau hilang, kita minta berita laporan kehilangan dari kepolisian,"tandasnya.
Dalam hearing tersebut, Komisi B kembali mengungkit terkait dugaan pungutan liar (pungli) bagi poktan penerima bantuan hand traktor. Namun, Agus Djoko Waluyo bersikukuh kalau pihaknya tidak pernah memerintahkan dan tidak melakukan pungli bagi poktan penerima bantuan hand traktor.
Dijelaskannya, Dispertan Hutbun Gresik pada tahun 2013 telah menyerahkan bantuan hibah berupa hand traktor sebanyak  68 unit yang didanai APBD Gresik tahun 2013 sebanayak 27 unit. Sedangkan sebanyak 41 unit berasal dari bantuan pemerintah pusat. Anggaran untuk pengadaan pada tahun 2013 telah direalisasikan.
"Kecuali poktan di Kecamatan Sangkapura, Bawean sebanyak 2 hand traktor belum diambil karena ombak besar. Sedangkan  penyerapan anggaran sudah habis karena pengadaan kita melalui GSO atau pabrikan langsung,"paparnya.Kendati demikian, mayoritas anggota Komisi B menerima pengaduan pungli bagi poktan yang menerima bantuan hibah hand traktor. Namun, setelah anggota dewan berteriak lantang, pungli yang tanpa bukti kuitansi tersebut telah dikembalikan kepada poktan.
"Sudah dikembalikan (uang pungli) ke poktan,"tutur anggota Komisi B, Ahmad Kusrianto.
Dengan banyaknya pengaduan yang masuk terkait pungli bagi penerima bantuan hand traktor, Komisi B tetap menyipulkan adanya pungli. Namun, pungli tidak dilakukan oleh Dispertan Hutbun Gresik.
"Ada oknum yang melakukan pungli tetapi bukan Dispertan Hutbun Gresik,"ujar Wakil Ketua Komisi B, Ir. Hj. Siti Muafiyah yang memimpin hearing tersebut.(sho)

0
GRESIK-Bantuan hand tracktor kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang diberikan melalui Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Dispertan Hutbun) Gresik, menjadi masalah di lapangan.
Pasalnya, Gapoktan yang menerima bantuan tersebut mengadu ke dewan kalau mereka diwajibkan membayar pungutan liar (Pungli) sebelum menerima bantuan hand traktor.
"Kita memang menerima pengaduan pungli kalau Gapoktan yang menerima bantuan hand traktor dimintai membayar Rp. 1 juta,"ungkap Anggota Komisi B, Ahmad Kusrianto dengan nada serius, Kamis (02/01).
Dijelaskan politisi PDIP tersebut, Gapoktan tidak tahu alasan yang pasti dari pungli tersebut. Namun, mereka khawatir tidak menerima bantuan itu sehingga tetap membayar pungli.
Di Kecamatan Balongpanggang, sambung Ketua PAC PDIP Balongpanggang itu, ada beberapa Gapoktan yang menerima bantuan. Tetapi yang berani mengadu ke dewan berasal dari Dusun Kedondong Desa Ngampel dan Dusun Mojolebak Desa Mojogede Kecamatan Balongpanggang Balongpanggang.
"Pungli dikoordinir oleh asosiasi Gapoktan. Tapi, kita mensinyalir ada keterlibatan oknum,"tegas Anton-sapaan Ahmad Kusrianto.
Unrtuk mengusut pungli bantuan hand traktor tersebut, Anton menegaskan akan membawa dalam rapat kerja di Komisi B dengan SKPD terkait.
"Dewan pasti akan menindaklanjuti,"tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dispertan Hutbun Gresik, Djoko Agus Waluyo kepada wartawan menyangkal adanya pungli bagi penerima bantuan hand traktor tersebut.
"Saya tidak pernah meminta dan menyuruh melakukan pungutan itu,"tandasnya.
Hanya saja, Djoko Agus Waluyo mengakui kalau bantuan atau hibah sangat rentan dimanfaatkan pihak-puhak yang tak bertanggungjawab unruk mengambil keuntungan.
"Kami akan telusuri kebenarannya. Kepada Gapoktan yang menjadi korban, silakan melaporkan ke dinas,"pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, akhir tahun 2013 ini, Dispertan Hutbun Gresik membagikan bantuan 2 traktor, 40 hand tracktor dan alat penanam pertanian kepada Gapoktan. Bantuan tersebut berasal dari APBD Gresik tahun 2013.(sho)

0
GRESIK-Perselisihan antara paguyuban penghuni rumah toko (ruko) dengan pengembang PT. Multi Sarana Plasa (MSP) terkait penarikan parkir disitu, masih belum ada titik temu.
Kendati sudah difasilitasi oleh DPRD Gresik dengan mengundang rapat dengar pendapat atau hearing, tetapi kedua belah pihak tetap ngotot dengan kehendak masing-masing.
Realitas tersebut terlihat dalam hearing gabungan Komisi A dan Komisi B dengan dihadiri BPN Gresik, Bagian Hukum Pemkab Gresik, maupun Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Achmad Nuruddin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Susiyanto di ruang rapat paripurna, Senin (30/12).
Sebenarnya, dewan tak memiliki dasar yang kuat untuk menekan pengelola yakni PT. MSP. Sebab, sertifikat HGB (hak guna bangun) yang dipegang pembeli ruko, tidak mencantumkan perjanjian masalah pengelolaan lahan untuk tersebut.
Kendati demikian, dewan tetap meminta ada solusi dari kebuntuan komunikasi antara paguyuban pemilik ruko dengan PT MSP.
"Kami hanya memediasi. Tapi, kami berharap ada solusi yang tercapai dan disaksikan bersama,"tegas Susiyanto.
Perwakilan Paguyuban Pemilik Riko, Abdul Halim menjelaskan, bahwa, mereka bukan kontrak disitu. Melainkan sebagai pemilik ruko. Tetapi, PT MSP tidak pernah mengajak rapat sebelum membuat kebijakan memberlakukan parkir bagi sepeda motor maupun mobil yang masuk ke areal ruko.
"Kita sudah membeli, bukan mengontrak,"tandasnya.
Kemudian, pihak PT. MSP yang diwakili Farid menjelaskan, bahwa, pihaknya mengantongi pemilik ruko yang setuju dengan penarikan parkir bagi mobil maupun sepeda motor yang masuk ke areal MSP.
Selain itu, pihaknya memberikan dispensasi kepada pemilik ruko yang tidak ditarik biaya parkir. Bentuknya dengan stiker.
"Kita bisa negoisasi orang- perorang.
Contoh Yayasan Yatim Mandiri yang saya beri kebebasan parkir tanpa bayar. Paguyuban, kalau punya langganan, datang saja ke saya untuk mengajukan, pasti saya akan berikan,"ujarnya.
Farid juga bersikukuh, bahwa, pihaknya secara hukum, tidak melanggar dalam penarikan parkir tersebut. Selain itu, pihaknya membayar pajak parkir ke Pemkab Gresik.
"Ada 128 ruko dan 29 milik kami.
Sebagian besar ruko dipakai gudang. (Kondisi) Itu yang membuat (ruko MSP) sepi. Bukan karena penarikan parkir. Kita harus memikirkan, bagaimana ruko bisa ramai pembeli,"tuturnya.
Dijelaskan Farid, pihaknya membebaskan penghuni ruko tidak membayar parkir untuk 4 mobil dan 5 sepeda motor yang semuanya ditandai dengan stiker.
"Dan mereka harus daftar yang dicocokkan dengan STNK. Nanti kalau sudah komputerisasi, tidak perlu,"paparnya.
Sikap melunak PT MSP tersebut membuat suasana rapat sedikit mencair. Sebab, sudah ada sedikit harapan untuk sebuah solusi yang dihasilkan bersama.
Namun, situasi yang kondusif kembali mentah ketika anggota Komisi A, Hudaifa meminta supaya diperjelas dulu klausul sebelum dilakukan persetujuan antara pemilik ruko dan pengembang.
"Harus jelas dulu yang diatur sebelum kesepakatan,"tandasnya.
Tak pelak, sikap Hudaifa tersebut mematik reaksi dari anggota Komisi A lainnya, Asnun Taufiq yang emosi karena menilai kesepakatan yang hendak dicapai dimentahkan.
"Jangan mementahkan lagi,"tukasnya dengan nada tinggi.
Situasi kembali tak kondusif sebab pemilik ruko akhirnya bersikukuh dengan tuntutan semula yang tak dikabulkan PT MSP.
"Jangan setiap orang masuk dipaksa membayar parkir. Silakan pengelola membuat tempat parkir sendiri,"imbuh Abdul Halim.
Alhasil, rapat dengan pendapat diakhiri oleh Susiyanto tanpa membawa hasil dan menyerahkan kepada paguyuban pemilik ruko dan pengelola MSP untuk membuat kesepakatan sendiri.(sho)

0
GRESIK-Kendati seluruh pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kabupaten Gresik memilih berpihak kepada Pemkab Gresik sebagai pihak yang berwenanang memungut restribusi jasa kepelabuhanan daripada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik yang bekerjasama dengan PT. Pelindo III Cabang Gresik, kenyataannya TUKS masih kebinggungan untuk membayarnya.
Selain itu, KSOP Kelas II Gresik dinilai melanggar kesepakatan dengan Pemkab Gresik karena tetap mengeluarkan tagihan ke TUKS.
Realitas tersebut, membuat Komisi B DPRD Gresik menjadi geram kepada KSOP Kelas II Gresik. Sebab, dasar hukum yang dijadikan KSOP Kelas II Gresik untuk mengeluarkan tagihan hanya Surat Edaran (SE) dari Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan.
"Karena diwilayah Gresik, maka KSOP Kelas II Gresik harus tunduk pada Perda 06 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha dan mengakui keabsahan Perda 19 Tahun 2001tentang Kepelabuhanan. Ini dasar hukum yang lebih tinggi,"tandas Ketua Komisi B, HM. Syaikhu SE, MSI dengan nada sengit, akhir pekan ini.
Faktanya, kata Syaikhu, Dinas Perhubungan pemkab Gresik sambatan ke dewan dan meminta digelar hearing.
"Kita segera mengagendakan untuk hearing dengan SKPD terkait dan TUKS,"tandasnya.
Diakui, , kesepakatan tercapai setelah Pemkab Gresik mengundang rapat koordinasi dengan KSOP Kelas II Gresik, PT. Pelindo III (Persero) Cabang Gresik, serta seluruh pengelola TUKS beserta DPRD Gresik.
Isi kesepakatan dalam rapat pada Rabu (18/9) tersebut, yakni PT. Pelindo III Cabang Gresik wajib dan segera menghentikan pungutan jasa kepelabuhanan di seluruh TUKS di Kabupaten Gresik.
"Terkait pengembalian uang pemungutan pelayanan jasa kepelabuhanan terhitung 1 Agustus lalu yang dipungut PT. Pelindo III Cabang Gresik, maka dikonsultasikan paling lambat tiga puluh hari,"imbuhnya.
Poin kesepakatan terakhir, sambung Abdul Hamid, seluruh pengelola TUKS setuju meneruskan kesrjasama pelayaanan kepelabuhanan termasuk bagi hasil untuk jasa dermaga pihak ketiga dan jasa tambat dengan Pemkab Gresik yang prosentasenya, 70 persen untuk TUKS dan 30 persen untuk Pemkab Gresik.
"Kesepakatn itu, tercapai dalam rapat kedua di Kantor Bupati Gresik. Sebelumnya, ada rapat di RM Cianjur dengan KSOP Gresik dan DPRD Gresik. Ketika rapat di Pemkab Gresik, saya hadir,"tandasnya.
Sebagaimana diketahaui, Pelinfo III Cabang Gresik mengeluarkan tagihan jasa kepelabuhanan kepada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang ada di Kabupaten Gresik atas perintah dari KSOP Kelas II Gresik.
Alhasil, pengelola TUKS kebingunggan untuk membayar karena terjadi tagihan dobel antara tagihan dari Pemkab Gresik dan Pelindo III Cabang Gresik.(sho)

0
GRESIK-Komisi B DPRD Gresik mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), stakeholder, LSM,maupun pelaku pariwsata untuk public hearing, Kamis (24/10).
Tujuannya mendapat masukan terkait Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gresik yang merupakan hak inisiatif dewan,
Sehingga, berbagai masukan tersebut sebagai penyempurnaan untuk disiapkan dengan tim ahli dari Universitas Negeri Jember (Unej) sebelum dibahas bersama dengan eksekutif untuk disyahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Pariwsata, mohon maaf, sering dikonotasikan dengan pornografi dan porno aksi. Padahal,pariswisata menjadi kebutuhan urgen di masa depan,"tutur Ketua Komisi B, H.M. Syaikhu, SE,M.Si.
Sebab, pariwisata memiliki artian yang luas. Sehingga, pariwisata tidak selalu berkaitan dengan hal yang negatif yang berbenturan dengan nilai-nilai ketimuran.
"Kita sepakat dengan tim ahli, kalau produk ini tidak berbenturan dengan nilai-nilai adat yang berlaku di masyarakat timur,"imbuhnya.
Ditambahkan politisi dari PKNU tersebut, Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gresik akan dibagi menjadi eko wisata, desa wisata, wisata budaya dan leigi, wisata danau dan laut, dan terminal tour
"Ini semua akan kita atur dalam ranperda,"paparnya.(sho)

0
GRESIK-Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari reklamasi pantai yang seharusnya masuk dalam APBD Gresik Tahun 2012 lalu, tetapi menguap atau loss potential.
Pasalnya, Badan Perizinan dan Penananam Modal (BPPM) Gresik dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik, terlibat gegeran dalam menerjemahkan aturan terkait BPHTB dari bidang kepelabuhanan. Khususnya, ijin reklamasi dari beberapa perusahaan yang memiliki dermaga khusus untuk kepentingan sendiri (DUKS)
Fakta tersebut terungkap ketika Komisi B DPRD Gresik melakukan pembahasan laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Gresik Tahun 2012. Bahkan, masuk dalam laporan hasil finalisasi Banggar DPRD Gresik yang membahas LPJ Pelaksanaan APBD Gresik 2012.
"Memang ada silang pendapat antara DPPKAD dengan BBPM menyangkut BPHTB itu. Sehingga diperlukan kajian hukum yang mendalam. Banyak pendapatan yang akan menjadi PAD kalau reklamasi harus membayar BPHTB,"ujar Ketua Komisi B, M. Syaikhu, SE, MM dengan nada serius, Kamis (04/03).
Dijelaskan, PT. Pembangkita Jawa Bali (PJB) ketika mengajukan izin reklamasi dan meminta petunjuk ke kantor Badan Pertananahan Nasional (BPN) Gresik diarahkan untuk membayar BPTHB. Akhirnya, PJB membayar biaya BPHTB sebesar Rp. 2 milyar.
"Menurut DPPKAD, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 85 ayat (1) dan (3) bahwa setiap pengalihan hak atas penggunaan tanah dikenai BPHTB. Tapi, BPPM mengatakan, tidak ada pengalihan hak,maka PT. PJB tidak ada kewajiban membayar BPHTB,"tuturnya.
Setidaknya, ada 7 ijin pelayanan kepelabuhanan selama tahun 2012 yakni izin degding PT. Petrokimia Gresik, ijin reklamasi pantai pantai oleh PT Maspion Indutrial Estate, izin pembangunan dermaga dari PT Masipin Siam Terminal, sewa daratan hasil reklamasi PT. Maspion Indutrial Estate dan PT. Siam Maspion Terminal, Ixin perluasan jetty dan pembangunan dermaga oleh PT Wilmar Nabati Indonesia serta ijin reklamasi dari PT. Sumber Mas.
"Dalam rapat komisi hingga badan anggaran DPRD Gresik, pembahasannya masih kacau masalah itu. Sehingga, perlu kajian mendalam dari sisi hukumnya,"imbuh Wakil Ketua Komisi B, Ir. Hj. Siti Muafiyah.(sho)


0
www.gresiksatu.com
GRESIK-Dewan harus ngaplo dan sabar menunggu. Pasalnya, usulan dari DPRD Gresik dalam program Realisasi Hasil Reses (RHR) atau Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) senilai Rp.6.362.500.000,- dipastikan tidak dapat dikucurkan ke konstituen atau lembaga yang telah dijanjikan oleh para legislator.
Sebab, jasmas dan lembaga tersebut dinyatakan oleh eksekutif tidak lolos verifikasi dengan berbagai permasalahannya. Realitas tersebut membuat kalangan dewan mencak-mencak karena realisasinya sudah ditunggu lembaga yang bakal menerima.
"Kesalahan sistem yang dibangun Bappelitbangda Pemkab Gresik. Setelah usulan sudah tercetak dalam buku KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara), baru dilakukan survei lapangan. Ketika ada salah ketik saja sehingga tidak sama antara yang tercetak dan dilapnagan, sudah tidak bisa dicairkan,"kecam anggota Komisi B, Nur Saidah dengan nada dongkol, Selasa (21/05).
Ditambahkannya, kalau eksekutif tidak salah sistem, sehingga tidak ada kesalahan usulan jasmas DPRD Gresik. Praktis, konstituen atau lembaga yang diusulkan menerima bantuan atas RHR DPRD Gresik dapat dicairkan.
"Mestinya, setelah data maasuk disurvei dan dicetak. Dinas juga tak paham Permendagri 39 Tahun 2012 tentang tata cara dana hibah dan bansos,"tandasnya.
Data yang diperoleh koran ini, usulan jasmas dari anggota dewan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) sebanyak 32 lembaga dengan nilai sebesar Rp.780 juta, tak bisa cair. Kemudian, Fraksi Hanura, Gerindra, Buruh (HGB) senilai Rp.265 juta untuk 12 lembaga, F-Partai Golkar untuk 23 lembaga senilai Rp.475 juta, Fraksi PAN untuk 33 lembaga senilai Rp.820 juta, F-PDIP sebanyak 29 lembaga senilai Rp.705 juta, F-PKB sebanyak 87 lembaga senilai Rp. 1.567 milyar dan masih banyak lainnya.
"Janjinya, usulan yang tak cair akan dimasukkan dalam PAK APBD Gresik tahun 2013,"tuturnya.
Nur Saidah sendiri tak berani memastikan kesalahan mutal di SKPD atau dewan sendiri yang salah ketik dalam mengajukan usulan. Kendati demikian, seandainya dilakukan survei terlebih duli sebelum KUA PPAS dicetak, kesalahan masih bisa direvisi.
"Kalu sistem tak salah, semua bisa cair,"pungkasnya.(sho)