Usai Mencuri, Rumah Korban Dibakar
GRESIK- Berbagai cara dilakukan pelaku tindak kriminal untuk menghilanglan jejak sehingga terhindar dari jeratan hukum,Seperti yang dilakukan tersangka Venti Yuniarti (38) warga Jalan Panglima Soedirman X, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.
Setelah mencuri STNK dan BPKB sepeda motor dia membakar rumah sasarannya milik Samsul Ariful Alam (44) tetangganya sendiri.
Informasinya, pada 16 Juli 2014 lalu, tersangka masuk rumah korban dan berusaha mencari barang berharha. Di dalam almari, terdapat BPKB dan STNK motor Suzuki Shogun nopol W 2565 GR atas nama korban. Juga terdapat beberapa pakaian milik keluarga korban.
"Karena mencuri, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti," kata Kapolsek Kota Gresik AKP Abdul Rokib.
Rumah milik korban terbakar, di antaranya almari yang terdapat STNK dan BPKB juga terbakar.
"Karena terbakar, korban menduga STNK dan BPKB juga ikut terbakar," ujarnya.
Akhirnya, suatu hari setelah kebakaran korban bertemu dengan pelaku, waktu itu belum diketahui jika tetangganya itu adalah yang mencuri surat sepeda motornya.
Korban memberitahukan kepada pelaku jika surat-surat sepeda motornya hilang. Lalu pelaku menawarkan kepada korban dibuatkan surat-surat sepeda motor baru.
"Pelaku bilang kepada korban bisa membuat surat sepeda tersebut dalam jangka waktu tiga hari," ucap Rokib.
Dengan dibiayai uang Rp 600 ribu, dan benar surat-surat sepeda motor itu jadi. Di situlah, korban mulai menaruh curiga kepada pelaku. Dasarnya, surat-surat motor yang diakui pelaku adalah hasil bantuannya menguruskan sama persis sebagaimana milik korban.
Karena curiga itu, akhirnya korban melaporkan perkara ini kepada polisi. Korban memberanikan diri lantaran beberapa tetangga korban yang lainnya juga menilai rumah milik Samsul dibakar setelah dicuri. Mendapatkan laporan, polisi pada Jumat (8/7) langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.
Dijelaskan Rokib, saat ini pelaku masih menjalani penyidikan lanjutan untuk dikembangkan.
"Kami kembangkan apakah korban melakukan sendiri atau ada orang lain," jelasnya.
Menurut Rokib, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara.(sho)
Powered by Telkomsel BlackBerry®