Bupati Digugat Rp1 Triliun
GRESIK-Bupati Sambari Halim Radianto digugat secara perdata oleh mantan Kepala Desa Sumurber, Kecamatan Panceng M Syafii sebesar Rp1 triliun. Sebab, bupati dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak segera melantik sebagai kepala desa.
"Bupati telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak segera melantik kembali klien kami sebagai kepala desa paska diberhentikan," ujar Prihatin Effendi SH selaku kuasa hukum penggugat kepada awak media, Selasa (13/05).
Penggugat adalah mantan Kepala Desa Sumurber, Kecamatan Panceng. Dia diberhentikan Bupati Sambari Halim Radianto setelah ada aksi pemuda yang mendesaknya turun. Sebab, penggugat diduga sudah melakukan tindak asusila dengan tetangga.
Pencabutan SK pengangkatan dan diganti dengan pemberhentian oleh Bupati Sambari Halim Radianto, membuat penggugat menempuh jalur hukum. Akhirnya melalui PTUN Surabaya, gugatan penggugat dikabulkan dan meminta Bupati Sambari Halim Radianto mengembalikan jabatan semula.
"Karena kalah tingkat pertama, Bupati melakukan banding dan kalah. Akhirnya dilanjutkan ke kasasi, tetapi ditolak. Praktis putusan Bupati Sambari memberhentikan klien kami sebagai Kades Sumurber cacat hukum,"jelas Prihatin.
Namun, Bupati tidak segera melantik sejak putusan gugatan berkekuatan hukum tetap pada awal 2013. Akibatnya, sambung Prihatin, kliennya telah dirugikan secara materiil dan immateriil. Sebab, dengan tidak segera dilantik maka ada implikasi moral bahwa kliennya melakukan perbuatan yang dituduhkan para pemuda.
"Dari situ, klien kami mendaftarakan gugatan ke Pengadilan Negeri Gresik. Dan sudah masuk sidang awal, tetapi kuasa Bupati Sambari mangkir dan sidanh dilanjutkan pekan depan," jelas Prihatin lagi seraya menyebut Nomor Perkara 15/Pdt.G/2014/PN.Gs.
Sedangkan putra penggugat Shofiyul Umam SH mengatakan, bahwa, gugatan Rp1 triliun dinilainya wajar. Sebab, Bupati Sambari sebagai representasi masyarakat Gresik telah melakukan kesalahan dan merugikan secara maetriil maupun immateriil orang tuanya.
"Wajar dan jumlah Rp1 triliun tersebut kami nilai ideal. Sebab, Bupati itu kan mewakili warga se-Kabupaten Gresik," tukasnya.
Kendati begitu, Shofiyul Umam mengaku, jika gugatan kepada Bupati Sambari Halim Radianto Rp1 triliun dikabulkan majelis hakim, maka uang tersebut dibagikan kepada setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Gresik sebanyak 365 desa/kelurahan. Masing-masing setiap desan dan kelurahan bakal mendapat masing-masing Rp1 miliar. Adapun sisanya dibagikan ke masjid dan musholla se-Kabupaten Gresik.
"Sebenarnya bukan kalah menang. Tetapi masalahnya adalah kesalahan yang fatal dilakukan Bupati Sambari. Bukan hanya merugikan orang tua saya, tetapi jug masyarakat Gresik," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Agus Setya Pambudi kepada awak media, Selasa (13/05) mengatakan bahwa Bagian i Hukum tidak mengerti ada gugatan. Termasuk diantaranya ketidakhadiran di sidang pertama dikarenakan tidak ada surat panggilan. Namun, Pemkab Gresik mengetahui setelah ada surat panggilan sidang kedua.
"Bahkan, Bagian Hukum juga tidak tahu apa materi gugatannya. Makanya, kita belum bisa memberikan komentar terkait gugatan tersebut," ujarnya.(sho)