Pencuri Kotak Amal Musholla SPBU Tertangkap Satpam
GRESIK-Perbuatan Dany Diwantoro, (25) warga Dasa Pilang RT .02. RW.05 Kecamatan Turi, Lamongan sungguh nekat. Sebab, dia mencuri uang kotak amal di musholla SPBU di Desa Banjarsari Kecamatan Cerme, Rabu (23/04).
Namun, kelakuannya kepergok oleh petugas SPBU dan ditangkap. Alhasil, dia harus meringkuk di sel tahanan Polsek Cerme.
Tertangkapnya tersangka pencuri kota amal tersebut berawal ketika Arifin (39) satpam SPBU yang diberitahu oleh salah temannya kalau ada seorang mengambil uang kotak amal di musholla..
Langsung saja, Arifin mengecek kebenarannya dengan melihat kotak amal yang kosong. Ternyata, Dany Diwantoro masih disitu dan langsung ditangkap. Pada saat bersamaan, Kanit Reskrim Polsek Cerme Ipda Mutlakin bersama dua anggotanya melakukan patroli, sehingga tersangka, langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak amal dan uang tunai sebanyak Rp 170 ribu. Dan tersangka ditahan, berdasarkan laporna Martono (48), karyawan SPBU, warga Perumahana Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Kapolsek Cerme, AKP Irianto kepada awak media , membenarkan penangkapan pencuri kotak amal itu. "Tersangka langsung diamankan petugas, kawatir dihakimi massa dan dikurung di sel tahanan"tegasnya.
Atas perbuatanya, tersangka Dany Diwantoro dijerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(sho)