Laka Kerja di PKG belum Dilaporkan
GRESIK-Kasus kecelakaan kerja Rabu (19/03) di PT Petrokimia Gresik (PKG), yang menewaskan Achwan Suryadi (46), warga dusun Ploso, Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng berbuntut panjang.
Sebab, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik mengaku oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gresik, Drs Mulyanto..
"Kami belum menerima laporan kejadian itu"katanya kepada awak media, Senin (24/03).
Menurut Mulyanto, pihak PT Petrokimia Gresik, sejak kejadian hingga Senin (24/03).
"Berdasarkan laporan dari staf saya, belum ada laporan sama sekali, makanya, langsung kami mengirimkan tim ke lokasi kejadian "tegas mantan Camat Balong Panggang.
Kalau ada perusahaan yang karyawanya mengalami kecelakaan kerja, kata Mulyanto, wajib melaporkan ke Disnaker Gresik. "Apabila tidak melapor, berarti tidak patuh terhadap aturan perundangan yang berlaku. Akan kita berikan sanksi "tukasnya.
Sementara, pihak Kepolisian Polres Gresik, yang dipimpin oleh Kasatreskrim, AKP Ayub Diponegoro Azhar melakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP). Dalam olah TKP, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan penyebab kejadian. "Masih belum bisa menyimpulkan, perlu tambahan memeriksa para saksi-saksi" tegasnya.
Sedangkan Kabag Informasi dan Komunikasi, Humas PT Petrokimia Gresik Widodo Heru kepada awak media, menyatakan, bahwa pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke Disnaker Gresik,
"Kami sudah laporkan secara lisan melalui orang Disnaker Pramono"jawabnya.
Menurutnya, mengacu Permenaker RI 03 tahun 1998, pasal 1, kuwajiban melaporkan kejadian laka kerja 2 kali 24 jam. "Pasal 2 memperbolehkan laporan secara lisan... " Lapor ke Pramono Disnaker" jelasnya.
Menurut informasi, kecelakaan berawal korban mengecek pipa yang bocor, saat itu diduga korban terpeleset dan terjatuh dari ketinggian sekitar 7 hingga 10 meter hingga tewas.(sho)