Kembali Tertibkan Pelanggaran Alat Peraga
GRESIK-Janji KPU Gresik, Panwaslu Gresik dan Satpol PP Gresik melakukan penertiban atribut dan alat peraga yang dipasang partai politik (parpol) maupun calon legislatif (Caleg) melanggar aturan sesuai dengan Peraturan KPU maupun kesepakatan bersama antara Panwaslu, KPU dan Satpol PP Gresik yang melanggar aturan, dibuktikan dengan melakukan penertiban kembali.
Penertiban dimulai dari sekitar Masjid Agung Gresik (MAG) yang berada di Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo dan bergerak ke arah timur melintasi Jl. RA Kartini dan berakhir di perempatan Nippon Paint di Jl. Veteran yang berbatasan dengan pintu keluar menuju Surabaya.
Namun, penertiban juga melibatkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dalam mencopoti alat peraga tersebut.
'Ini sebagai bukti kita tidak tebang pilih. Akan dilakukan secara menyeluruh meskipun secara bertahap,"ujar anggota Panwaslu Gresik Hariyanto kepada awak media, Selasa (26/11).
Dasar penertiban yakni PKPU 15 Tahun 2013 serta kesepakatan yang telah diteken bersama dengan Partai Politik (Parpol).
Sementara itu, menurut anggota Panwascam Kebomas, Ali Sugiarto, bahwa parpol yang banyak melakukan memasang alat peraga ditempat yang dilarang.
"Terbanyak, Golkar dan Nasdem , Hanuradan PKPI,"tegasnya.(sho)