Dasar Hukum Ranperda Lemah, Tetap Dibahas sambil Nglencer
GRESIK-Kinerja DPRD Gresik semakin lemah dan tidak fokus menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Buktinya, para legislator tidak mencermati rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan eksekutif yang tengah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Gresik dengan anggaran yang cukup besar dari APBD Gresik 2013.
Padahal, ranperda yang menjadi usulan eksekutif berpotensi untuk tidak disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).
Pasalnya, konsideran atau cantolan hukum yang dijadikan dasar dalam ranperda yang diusulkan oleh eksekutif masih simpang siur dan lemah.
Kendati demikian, DPRD Gresik tetap setuju untuk dibahas seklaigus melakukan kunjungan kerja luar daerah (KKLD) dalam propinsi dan KKLD luar propinsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota F-PKB DPRD Gresik, Chumaidi Ma'un yang sekaligus Ketua Pansus IV untuk membahas Ranperda tentang Kewenangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Ranperda tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
"Seperti Ranperda tentang Kewenangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sebelumnya, teman-teman (DPRD Gresik-red) menolak pengesahan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sebab, menunggu pengesahan Undang-undang tentang Desa yang belum disyahkan oleh pemerintah pusat. Maka, Ranperda tentang Kewenangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sangat rentan untuk di-pending pengesahaannya sambil menunggu dasar hukum UU tentang desa,"ujarnya dengan nada serius, Kamis (22/11).
Ranperda lain yang menjadi usulan eksekutif yakni Ranperda tentang Perubahan Administrasi Kependudukan.
Dasar eksekutif dalam pengajuan ranperda tersebut, kata Chumaidi Ma'un, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kalau keterlambatan terkait administrasi kependudukan di kembalikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sebelumnya, keterlambatan dalam pembuatan akte kelahiran harus melalui penetapan pengadilan negeri (PN). Tetapi, putusan MK mengembalikan ke Dispenduk Capil.
"Saya sudah menanyakan ke eksekutif, apakah sudah diubah undang-undangnya paska putusan MK itu?. Tetapi, eksekutif sendiri tidak mengetahuinya,"papar Ketua Komisi D itu.
Termasuk, Ranperda tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah yang menjadi usulan inisiiatif dewan. Ternyata, ada 2 aturan yang menyebabkan perdebatan kewenangan antara Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
"Semua itu, kita kosnultasikan ke Jakarta,"tandasnya.
Sekadar informasi, DPRD Gresik setelah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda)tentang APBD Gresik Tahun 2014, anggota DPRD Gresik ngebut untuk menyelesikan 8 buah ranperda dalam Prolegda tahap II tahun 2013 dimana eksekutif mengusulkan 4 buah ranperda yakni Ranperda tentang PDAM Giri Tirta, Ranperda tentang Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Pelayanan Publik dan Ranperda tentang Kewenangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sementara itu, legislatif mengunnakan hak inisiatif atau usul prakarasa dengan mengajukan 4 buah ranperda yakni Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan di Kabupaten Gresik, Ranperda tentang Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah dan Ranperda tentang Perpustakaan. (sho)