Pemkab-Pelindo Gresik Royokan Tagihan Jasa Kepelabuhanan Jilid II
GRESIK-Perseteruan kewenangan memungut jasa kepelabuhanan, kembali tejadi antara Pemkab Gresik, dan Pelindo III Cabang Gresik.
Buktinya, Pelinfo III Cabang Gresik mengeluarkan tagihan kepada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang ada di Kabupaten Gresik.
Alhasil, pengelola TUKS kebingunggan untuk membayar karena terjadi tagihan dobel antara tagihan dari Pemkab Gresik dan Pelindo III Cabang Gresik.
Hal tersebut mencuat dalam hearing anatara Komisi C dengan Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Gresik maupun PT. Petrokimia Gresik.
"Misalkan, tagihan sebesar Rp. 4,9 milyar yang belum dibayar oleh PT. Petrokimia Gresik karena muncul tagihan dobel itu,"tutur Kepala BBPM Gresik, Agus Muallif seuasi hearing, Senin (28/10).
Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kepelabuhanan menjadi salah satu proimadona bagi Pemkab Gresik. Maka, Pemkab Gresik memeiliki Perda No. 19 Tahun 2001 yang menjadi landasan yuridisnya.
Namun, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan memerintahkan kepada Pelindo III untuk melakukan penagihan jasa kepelabuhanan tanpa membatalkan Perda 19 Tahun 2001..
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT, Pelindo III (Perserro) Jarwo S ketika dikonfirmasi di sela-sela acara peresmian Demaga Curah Cair Pelindo III Cabang Gresik menyatakan, bahwa pihaknya melakukan penagihan atas perintah pemerintah.
"Saya tidak tahu persis. Tapi, kita melakukannya karena perintah dari, pemerintah,"tegasnya.
Jarwo S mengaku telah memerintahkan kepada GM Pelindo III Gresik agar tidak terlibat dalam konflik kewenagan dengan Pemkab Gresik.
"Saya sudah perintahkan kepada
GM Pelindo III Cabang Gresik suapaya tidak ikut ikut. Kedepan saya minta dipending dulu sampai ada keputusan yang final. Kita lebih baik berfikir yang lebih besar untuk kemajuan Pelindo III,"tegasnya.
Ditambahkan Jarwo S, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Bupati Sambari Halim Radianto terkait pemungutan jasa kepelabuhanan.
"Saya sudah bicara kepada bupati. Kita serahkan saja pada pengguna jasa atau asosiasi,"paparnya.
Secara terpisah, ketua INSA Gresik, Kasir Ibrahim membenarkan adanya tagihan dobel yang diterima anggotanya.
"Karena ada tagihan dobel, kita tak membayarnya,"tandasnya.
Sekadar diketahui, permasalahan gegeran keweanangan sudah berlangsung sejak lama. Kali ini, merupakan gegeran jilid II.(sho)