Hanura Salah Ajukan Nama PAW
GRESIK-Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Gresik dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Budhi Notoprojo terkesan mbulet. Pasalnya, surat usulan dari DPC Partai Hanura Gresik Nomor:171/DPC-Hanura/In/VIII/2013 tertanggal 30 September 2013 dengan ditandatangani Ketua DPC Hanura Gresik, Deny Wahyudi dan Sekretaris Heni Yuliawati, ternyata isinya salah.
Dalam surat disebutkan, bahwa, berdasarkan surat keputusan BK No Kpts/01/BK/IX/2013 tentang pemberhentian Budhi Notoprojo dan pertimbangan internal partai.
Kemudian, DPC Hanura Gresik mengajukan nama Swasono dari dapil Driyorejo - Wringinanom, nomor 3 suara terbanyak setelah almarhum Agus Riyadi, untuk menggantikan Budi Notoprojo, sebagai anggota DPRD Gresik.
Sialnya, nama calon anggota dewan dalam PAW yang disodorkan yakni Swasono, salah. Sebab, berdasarkan data perolehan suara di KPUD Gresik, seharusnya Desi Indah Purnama.
Alhasil, DPC Hanura Gresik harus mengirim surat usulan ulang ke pimpinan dewan sebelum diajukan ke Gubernur Jatim.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Hadi Kusono ketika dikonfirmasi membenarkan terjadi kesalahan pengajuan usulan PAW dari DPC Partai Hanura Gresik.
"Sudah diperbaiki oleh partainya. Segera kita kirim rekomendasinya ke Gubernur Jatim,"tegasnya ketika ditemui diruang kerjanya, Jum'at (18/10).
Politisi dari PDIP Gresik tersebut menyatakan, paling lama butuh waktu sepekan untuk segera mengirim surat rekomendasi ke Gubernur Jatim.
Diakui Ketua DPC PDIP Gresik tersebut, apabila Desi Indah Purnama jadi dilantik menjadi anggota dewan, maka sebuah keberuntungan. Sebab, perolehan suaranya hanya sekitar 180 suara.
Anggota KPUD Gresik, Ahkhmad Roni kepada awak media membenarkan kalau perolehan suara Desi Indah Purnama lebih besar dibandingkan Swasono dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2009 silam.
"Juga ada lampiran sarat kematian Alm. Agus Riyandi yang seharusnya berhak karena perolehan suaranya terbesar setelah Budhi Notoprojo,"tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Budhi Notoprojo direkomenadasikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik untuk diberhentikan karena dianggap sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wakil rakyat.
Sebab, dia mangkir dari kewajibannya selaku legislator. Termasuk, 6 kali berturut-turut bolos dari rapat paripurna.
Sebenarnya, BK sudah 3 kali mengundang untuk klarifikasi tetapi Budhi Notoprojo tak menghadiri panggilan BK DPRD Gresik. Akhirnya, berdasarkan absensi rapat paripurna di sekretariat DPRD Gresik, ternyata 6 kali berturut-turut mangkir maka dinilai melanggar.(sho)